WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pengadilan Amerika pada hari Senin (19/5/2014) menyatakan juru dakwah Mesir, Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri, terbukti bersalah atas semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam kasus yang disebut “aksi terorisme”, penyanderaan turis asing di Yaman dan mengirim para pemuda untuk mengikuti pelatihan militer di Afghanistan, The Washington Post melaporkan.
Pengadilan Federal Manhattan pada hari Senin (19/5) memvonis Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri, 56 tahun, bersalah hanya beberapa pekan setelah jurubicara Al-Qaeda Syaikh Sulaiman Abu Ghaits dihukum.
Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri, nama panggilan bagi Syaikh Musthafa Kamil Musthafa, dituduh memberikan dukungan material untuk organisasi teroris Al-Qaeda dengan memungkinkan penyandera dalam penculikan Yaman untuk berbicara di telepon satelit, dengan mengirimkan orang untuk mendirikan sebuah kamp pelatihan Al-Qaeda di Oregon dan dengan mengirimkan setidaknya satu orang ke kamp-kamp pelatihan di Afghanistan.
Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri adalah imam masjid dan juru dakwah di Masjid Finsbury Park London pada tahun 1990an. Beliau ditangkap di London dan diekstradisi ke Amerika pada 2012. Pengadilan Amerika sesuai rencana akan membacakan vonis untuk Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri pada 8 September mendatang. Atas semua pasal yang dituduhkan kepadanya, Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri terancam hukuman penjara seumur hidup.
(muhib al majdi/arrahmah.com)