NEW YORK (Arrahmah.com) – Amerika pada Senin (14/4/2014) telah memulai pemilihan tim juri untuk persidangan juru dakwah Inggris, Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri, yang digelar di New York. Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atas tuduhan merencanakan penculikan turis asing di Yaman pada 1998, harian Ash-Sharq Al-Awsath melaporkan.
Syaikh Musthafa Kamal Musthafa lebih dikenal di Inggris dengan nama panggilan Abu Hamzah Al-Mishri. Beliau adalah juru dakwah berkewarga negara Inggris kelahiran Mesir. Selama di Inggris beliau menjadi imam masjid Finsbury Park, London. Beliau telah kehilangan salah satu matanya dan kedua lengannya dalam ledakan bom semasa jihad melawan komunis Uni Soviet di Afghanistan.
Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri duduk di pengadilan New York pada Senin. Hakim federal AS Katherine Forrest membacakan kepada para calon juri 11 tuduhan terhadap Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri. Diantaranya adalah merencanakan penculikan terhadap 16 turis asing di Yaman pada 1998 yang berujung dengan tewasnya empat orang turis.
Tuduhan lainnya adalah berupaya mendirikan kamp training militer Al-Qaeda di wilayah Oregon, Amerika Serikat pada 1999. Hakim juga menuduh beliau mengirim dukungan material kepada jaringan “teroris” Syaikh Usamah bin Ladin, merencanakan pendirian markas komputer untuk Taliban dan mengirim para peserta training militer ke kamp-kamp mujahidin di Afghanistan.
Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri telah dideportasi oleh pemerintah Inggris ke Amerika. Persidangan beliau di New York digelar hanya sebulan setelah pengadilan Manhattan menyidangkan kasus Syaikh Sulaiman Abu Ghaits, menantu Syaikh Usamah bin Ladin dan juru bicara tanzhim jihad Al-Qaeda.
Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri yang pada hari Selasa (15/4/2014) kemarin tepat berusia 55 tahun terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan-tuduhan pengadilan tersebut. Beliau menyatakan dirinya tidak bersalah dan akan memberikan kesaksian secara langsung di hadapan hakim.
Pemerintah Inggris menangkap Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri pada 26 Agustus 2004 atas permintaan Washington. Pada tahun 2006 pengadilan Inggris memvonis beliau hukuman 7 tahun penjara. Hukuman tersebut beliau jalani di penjara Inggris. Mahkamah Agung Inggris mengalahkan beliau dalam tingkat kasasi. Inggris mengektradisi beliau ke Amerika pada 14 April 2012 untuk menjalani persidangan kembali.
(muhib al majdi/arrahmah.com)