SURABAYA (Arrahmah.com) – Pengamat PKI dan Komunisme Ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (16/8/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Karenanya Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Alfian adalah salah seorang pengamat gerakan PKI dan Komunisme di Indonesia yang sangat getol menyuarakan dan mengingatkan akan bangkitnya kembali partai terlarang tersebut.
“Kami melihat kasus Ustaz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan. Padahal isi ceramah Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ustaz Alfian yang bertema Menghadapi Invasi PKI dan PKC,” ujar Alkatiri, Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung sebelum persidangan, Rabu pagi (16/08/2017) dalam pesan tertulisnya.
Alkatiri menegaska, pihaknya akan menunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya bahwa PKI dan atau Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia.
“Kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme masih berlaku,” tandas Alkatiri.
Sehari sebelum persidangan, Tim Advokasi mengunjungi Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan terhadap Alfian itu.
Ada 112 orang Penasehat Hukum Ustadz Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa. Setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat.
Alkatiri sangat menaruh perhatian besar untuk kasus ustadz Alfian ini. Menurutnya, ustadz Alfian adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan Komunisme.
Alkatiry menilai, belum ada lagi warga sipil selain Ustaz Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI dan Komunisme.
“Bayangkan saja, jika Ustaz Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)