ANKARA (Arrahmah.id) — Pengacara terkenal Turki, Feyza Altun, ditangkap pada Senin (19/2/2024) Kepala Kantor Kejaksaan Istanbul karena ujaran kebencian pada ummat Islam.
Dilansir Duvar (19/2), polisi melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan di kediamannya usai ucapannya yang mengatakan ‘Fuck Syariah’ viral di berbagai jejaring sosial.
Kantor Kejaksaan Distrik Beykoz kemudian memulai penyelidikan terhadap Altun karena diduga melanggar Pasal 216/1 KUHP Turki.
Pasal 216/1 mengatur delik “menghasut di muka umum suatu golongan masyarakat yang mempunyai sifat berbeda dalam golongan sosial, ras, agama, aliran atau daerah, untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap golongan masyarakat lain” dan menetapkan pidana penjara satu hingga tiga tahun.
Beberapa pengguna media sosial memprotes Altun karena menghina hukum syariah dalam sebuah postingan yang dibagikan di X pada 18 Februari. Altun menghapus postingan tersebut setelah mendapat reaksi keras.
Banyak postingan media sosial beredar tentang Altun, dan seruan agar dia ditangkap semakin mendapat perhatian. Altun sendiri menjawab beberapa komentar tersebut dalam tanggapannya.
Altun pada tanggal 19 Februari membuat pernyataan tentang X dan mencatat bahwa dia tidak menulis apa pun yang menyinggung keyakinan apa pun.
“Bagi saya, apa yang Anda sebut Syariah adalah mentalitas Taliban yang melempari perempuan dengan batu di jalanan. Dalam konteks ini, saya mendukung kata-kata saya. Rezim itu juga tidak akan diterapkan di negara ini. Hukum sekuler modern berlaku di negeri ini. Menuntut syariah merupakan ancaman terhadap ketertiban konstitusi dan merupakan kejahatan,” ujarnya. (hanoum/arrahmah.id)