JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara Putri Munawaroh, Achmad Michdan, mengatakan kliennnya ingin pengadilan membebaskannya dari tuduhan terlibat kasus terorisme.
Dia mengatakan apapun putusannya, Munawaroh akan mengajukan banding kecuali dibebaskan.
“Ya, kami akan banding, berapapun vonisnya. Itu pesannya (Putri),” kata Koordinator Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan yang menjadi pengacara Munawaroh saat dihubungi, Kamis (29/7/2010).
Dia mengatakan, kliennya merasa telah dizalimi dengan tuduhan tersebut. Munawaroh, kata Achmad, mengaku tidak pernah mengetahui tamu suaminya yang menginap di rumah mereka adalah Noordin M. Top.
“Dia sempat bertanya kepada suaminya, itu siapa? Suaminya hanya jawab, itu tamu titipan dari ustadz dan sebagai orang yang taat kepada agama, dia percaya ke sang suami,” kata Michdan.
Tim pengacara pun merasa optimis Munawaroh akan dibebaskan. Karena posisi Munawaroh yang sedang memiliki anak yang masih bayi dan selama ini dirawat dalam tahanan. Namun demikian, dia mengatakan, Munawaroh ikhlas menjalani masa penahanannya selama ini. “Ini ujian” kata dia.
Mantan guru Taman Pendidikan Alquran di Pesantren Al-Kahfi Mojosongo itu dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dituduh telah memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, sehingga dijerat dengan Pasal 13 huruf b UU terorisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (viva/arrahmah.com)