Jakarta (armnews) – Upaya penegakan hukum dalam kasus bentrokan Monas 1 Juni lalu, harus dilakukan dengan seimbang dan proposional. Bukan saja dari pihak Laskar Komando Islam atau Front Pembela Islam saja yang diperiksa, namun dari aktivis AKKBB juga harus diperiksa dan dilakukan proses hukum jika terbukti bersalah.
Pengacara Komando Laskar Islam Munarman, Syamsul Bahri mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap aktivis AKKBB, di antaranya Adnan Buyung Nasution, Gunawan Muhamad, Amin Rais, yang dianggap merupakan aktor intelektual dalam aksi AKKBB.
Di samping itu kedatangannya ke Polda Metro Jaya, untuk bertemu ketua tim jaksa penuntut Asep Mulyana untuk menanyakan berkas-berkas Munarman. Pihak, kejaksaan, katanya, baru menentukan sikap terhadap perkara ini dalam dua hari nanti. Akibat belum lengkapnya berkas-berkas itu, masa penahanan Munarman diperpanjang sampai 40 hari ke depan.
Polisi beralasan membutuhkan waktu untuk melengkapi kembali berkas tuntutan terhadap mantan Ketua YLBHI itu ke kejaksaan.
“Dua hari ke depan pihak kejaksaan akan menentukan sikap apa berkas itu sudah lengkap dan bisa diterima atau bahkan ditolak dan dikembalikan, ” kata Syamsul, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6/2008).
Namun, apabila dalam rentang waktu dua hari ini berkas itu dinyatakan lengkap, tambah Syamsul, perkara hukum Munarman dapat segera disidangkan tanpa menunggu masa penahanan 40 hari itu selesai.
Sumber: Eramuslim