KAIRO (Arrahmah.com) – Farid al-Deeb, pengacara mantan diktator Mesir, Muhammad Hosni “Mubarak” (1981-2011), telah mengungkapkan bahwa kliennya tidak memiliki aset apapun di luar negeri, MEMO melaporkan pada Senin (25/12/2017).
Dalam sebuah pernyataan sehari sebelumnya (24/12), al-Deeb menganggap “pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Federal Swiss beberapa hari yang lalu mengenai pembatalan perlindungan aset orang-orang rezim Mubarak merupakan konfirmasi pasti bahwa Mubarak tidak memiliki aset di luar negeri.”
Dia menekankan bahwa keputusan Swiss tersebut dimaksudkan tentang pembekuan dana rezim Mubarak tanpa menyebutkan nama mantan presiden pada khususnya.
Al-Deeb menambahkan bahwa “Mubarak belum dikenai investigasi asing langsung atau tidak langsung di negara manapun di dunia ini.”
Dia mengatakan bahwa “keputusan federal Swiss yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2011 mengenai pembekuan dana sejumlah tokoh Mesir, yang termasuk nama Mubarak pada saat itu didasarkan pada rumor di media namun tidak didasarkan pada informasi yang tegas. tentang keberadaan aset yang dimilikinya di Swiss.”
Al-Deeb juga mengatakan bahwa “Pada saat itu, Mubarak pasti membantah rumor tentang kepemilikan langsung atau tidak langsung aset apapun di luar negeri.”
Rabu lalu, pihak berwenang Swiss mengumumkan bahwa “dalam konteks kegagalan prosedur bantuan hukum timbal balik antara Swiss dan Mesir baru-baru ini, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pembekuan aset Mesir yang diperkirakan mencapai 430 juta franc Swiss ($ 436 juta AS).
Setelah revolusi tahun 2011, Mesir menyerahkan arsip lebih dari 20 anggota dan keluarga Mesir kepada Swiss yang meminta penyitaan dana bergerak dan tidak bergerak mereka, termasuk keluarga Mubarak, pejabat pemerintah, mantan pemimpin Partai Demokratik Nasional yang dibubarkan dan pengusaha yang terkait erat dengan rezim Mubarak.
Pada bulan November, Swiss memutuskan untuk mengakhiri kerjasama hukum dengan Mesir atas dana yang diselundupkan karena kurangnya bantuan hukum dari Mesir.
Pada saat itu, penuntut Mesir menanggapi dengan menjelaskan bahwa ada investigasi yang sedang berlangsung terhadap orang-orang yang meminta bantuan hukum dan bahwa proses tersebut tidak lengkap. (althaf/arrahmah.com)