JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai kasus yang menjerat kliennya itu merupakan rekayasa. Menurutnya, polisi terkesan mencari-cari kesalahan ketua dewan pembina GNPF MUI tersebut.
“Habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan. Kalapnya untuk kasus Ahok kalah dan ahok dipenjara. Itu saja,” kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Senin (15/5).
Dia menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah berniat kembali ke Indonesia pada Ahad (14/5) dari Malaysia. Namun, ada salah satu hal yang menyebabkan Rizieq urung kembali ke tanah air.
“Tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, Habib berpikir ‘oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya'”, ujarnya.
Sugito juga mempertanyakan alasan polisi menerbitkan surat penjemputan paksa. Padahal, lanjutnya, kliennya saat ini masih bertatus sebagai saksi.
“Ketika bahasan ‘pokoknya’ harus diperiksa, pokoknya harus dijemput paksa, pokoknya harus ditahan, pokoknya harus ditingkatkan jadi tersangka. padahal hukum itu harus adil untuk semua orang,” tandas Sugito.
Dia mengungkapkan, Habib Rizieq sempat kecewa dengan perlakukan aparat penegak hukum kepada dirinya.
“Ahok juga sudah terbukti dalam Pilgub kalah. Ini bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Habib Rizieq, kan banyak pihak. Kenapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq? Ini Habib Rizieq agak kesel,” tuturnya.
(ameera/ts/arrahmah.com)