BANDUNG (Arrahmah.id) – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022).
Habib Bahar langsung ditahan di Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka oleh kliennya dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta. Menurutnya, penetapan ini penuh dengan kejanggalan.
“Kami tentu mempertanyakan klien saya langsung ditetapkan jadi tersangka secara cepat. Padahal saat pemeriksaan sangat singkat, hanya 24 pertanyaan dan tidak memberikan kejelasan dan dua barang bukti,” kata Ichwan, di Bandung, Selasa (4/1/2021), lansir TvOne.
Ia mengungkapkan, ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret kliennya tersebut, terlebih saat ceramah Habib Bahar bin Smith hanya menuturkan fakta kasus penembakan di KM 50.
“Materi ceramah adalah kejadian fakta, tidak ada bohongnya. Jadi ujaran kebenciannya dimana?,” tanyanya.
Ichwan juga mempertanyakan adanya sejumlah saksi dari panitia penyelenggara yang tidak diperiksa oleh tim penyidik, padahal saksi tersebut dinilainya sangat penting.
“Dari beberapa hal itu, kami menduga ada sponsor di belakang semua ini,” tegasnya.
Kini pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan Bahar bin Smith, kepada Diskrimsus Polda Jabar.
Ia mengajukan surat tersebut karena meyakini Bahar bin Smith tidak akan lari keluar negeri dan akan bersikap kooperatif.
(ameera/arrahmah.id)