JAKARTA (Arrahmah.id) – Sidang perdana Ustadz Farid Okbah, Ustadz Dr. Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al Hamat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (24/08/2022).
Ismar Syamsuddin, Ketua Tim Koalisi Advokasi Ulama yang juga menjadi kuasa hukum ketiga Ustadz tersebut berharap sidang digelar secara offline.
“Semoga saja para hakim terbuka hatinya bahwa ini masalah nasib seseorang. Kita minta sidang dilakukan sidang offline, mereka dihadirkan,” kata Ismar dalam keterangannya, pada Rabu (24/8).
Ismar mengungkapkan alasan permintaan sidang offline tersebut adalah agar persidangan berlangsung lebih baik dan tim pengacara bisa maksimal melakukan pembelaan.
“Selama ini kita tidak diberi kesempatan yang bebas untuk bisa bertemu dengan klien kita, tidak bisa untuk bicara dan melakukan pembelaan, karena mereka di tahan di Cikeas,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Ismar, masalah yang dihadapi ketiganya adalah masalah terorisme. “Berhubung ini masalah teroris yang menyangkut nama baik dan nasib seseorang dan menyakut tindak pidana yang disangkakan kepada mereka itu masalah terorisme, ini luar biasa. Jadi beri kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa tim pengacara minta sidang digelar offline agar bisa menyiapkan pembelaan lebih baik dan harapannya bisa bebas.
Ismar yakin kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Saya yakin tidak ada tindak pidana yang dilakukan, mereka mendedikasikan dirinya sebagai pendakwah yang menyerukan kebaikan, tidak melakukan keburukan apalagi yang namanya teroris, nauzubillah, jauhlah dari itu semua,” jelasnya.
Pihaknya juga meyakini dalam sidang yang harapannya digelar secara offline dan terbuka itu akan terungkap masalahnya dengan terang benderang.
“Dengan wasilah ini mudah-mudahan bisa membuka tabir semua tuduhan-tuduhan itu, saya yakin akan terbuka semua nanti,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)