SEMARANG (Arrahmah.com) – Persidangan kasus kerusuhan Kendal dengan terdakwa tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) dan empat warga Kendal, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/10/2013), berlangsung aman serta lancar.
Kekhawatiran akan adanya aksi besar-besaran dari anggota FPI serta masyarakat Kendal tidak terjadi.
Hanya terlihat belasan anggota FPI, termasuk Ketua FPI Jateng KH Sihabudin hadir dipersidangan. Demikian pula masyarakat Kendal yang datang tidak banyak.
Meski begitu jalannya persidangan mendapatkan pengamanan ratusan personil polisi berpakaian dinas dan preman, yang berjaga di luar dan dalam gedung PN Semarang.
“Kami sudah memberitahukan kepada aparat kepolisian tidak mengerahkan masa FPI dalam jumlah besar,” kata Ketua Divisi Advokasi FPI Jateng, Zaenal Abidin Petir kepada Solopos.com di sela persidangan.
Tiga terdakwa anggota FPI yang disidang masing-masing Satria Yuwono, 22 dan Bayu Agung Wicaksono, 22, keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono, 38, warga Pucungrejo, Muntilan.
Sedang empat warga Kendal masing-masing Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah.
Soni Haryono, sopir mobil Toyota Avanza yang menabrak warga Kendal bernama Ny Suyatmi hingga meninggal dunia menjalani persidangan pertama.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kendal, yakni Mustar, Fik-Fik, Umardani, dan Wisnu secara bergantian membacakan surat dakwaan.
“Terdakwa tidak berusaha menghentikan laju mobil, setelah menabrak korban pengendaraan sepeda motor Wahid yang memboncengkan isterinya Suyatmi sehingga terserat sampai sekitar 50 meter dan meninggal dunia,” papar Umardani.
JPU menjerat terdakwa primer melanggar Pasal 311 ayat (5) UU No. 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dan subsider melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/1999,” katanya.
Menanggapi surat dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa dari DPP FPI Bantuan Hukum Front akan mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim, Fatchul Bari menunda persidangan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Sementara, M. Ichwan Tuankota dari DPP FPI Bantuan Hukum Front menyatakan dalam eksepsinya akan mempersoalkan lokasi persidangan di PN Semarang.
Menurut dia, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) persidangan seharusnya digelar di PN Kendal, karena tempat kejadiannya di Kendal.
“Kalau persidangan di PN Semarang merupakan pelanggaran KUHAP dan bisa batal demi hukum,” tandas dia.
Mengenai pemindahan lokasi persidangan ke PN Semarang atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA), Ichwan menegaskan tidak dibenarkan.
“Masak MA melanggar KUHAP,” imbuh dia.
Setelah Soni selanjutkan disidangkan terdakwa Satria Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono. Kedua terdakwa oleh JPU dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
Sedang JPU yang menyidangkan empat terdakwa warga Kendal, Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah, menjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
(azmuttaqin/sp/arrahmah.com)