BOGOR (Arrahmah.com) – Pada putusan sidang kasus pembunuhan anggota FPI Selasa (17/7) di Pengadilan Bogor, terdakwa Ival Reza alias Bolang dituntut pasal 351 dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terhadap keputusan ini, kuasa hukum FPI Ichwan Tuankota akan protes keras dan mengajukan keberatan karena pasal yang digunakan pasal 351 bukan pasal 338, oleh karena itu pihak pengacara akan melaporkan kapolres terhadap ketidakadilan ini.
Ichwan Tuankota mengatakan seharusnya terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Bukan Pasal 351 tentang penganiayaan, jelas-jelas itu pembunuhan disengaja,” tegas beliau seperti dirilis Suara Islam Online.
Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman ke bagian kedisiplinan Mabes Polri karena telah membohongi keluarga korban dan FPI. “Sebelumnya kapolres menyatakan akan menggunakan pasal berlapis dan undang-undang darurat serta pasal lainnya. Tapi faktanya dari proses penyidikan kepolisian dan kejaksaan tidak ada pasal berlapis,” tambah beliau.
Habib Iye Al Jufri selaku wali Laskar FPI Bogor Raya sebelumnya mengatakan akan terus menuntut keadilan hukum, “jangan mentang-mentang tersangka anak polisi hukum bisa dipermainkan, kita minta hukum ditegakkan seadil-adilnya, kalau bisa nyawa di bayar nyawa, kalau tidak bisa karena ini bukan negara islam, oke hukumannya harus seberat-beratnya.”
Kasus ini bermula ketika almarhum Ustadz Mustofa, meninggal akibat terkena sabetan celurit tersangka Ival saat berusaha melerai tawuran di Jalan Raya Tajur Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012 lalu sekitar pukul 04.30 pagi. Ustadz Mustofa bersama rombongan laskar FPI lainnya baru pulang menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja, Bogor. (bilal/arrahmah.com)