WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pengacara untuk pendeta evangelis AS Andrew Brunson mengajukan permohonan ke pengadilan Turki untuk menantang hukuman penjara yang diterima kliennya minggu lalu, dengan mengatakan putusan itu melanggar hukum dan prosedur, lapor Reuters mengutip Anadolu pada Rabu (17/10/2018).
Brunson berada di pusat pertikaian diplomatik antara Ankara dan Washington. Dia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun atas dakwaan terorisme pada Jumat tetapi diizinkan untuk kembali ke Amerika Serikat. (Althaf/arrahmah.com)