BANDUNG (Arrahmah.id) – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022), lansir Detik.com.
Dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan semalam dan diterima penyidik. Belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung ditahan.
(ameera/arrahmah.id)