JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (21/3/2011), kembali menggelar sidang terdakwa kasus Abu Bakar Ba’asyir. Rencananya, sidang pagi ini mengagendakan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi lewat telekonferensi.
Tapi tim kuasa hukum Ustadz Ba’asyir masih mempermasalahkan masalah ini. Mereka mengancam akan melanjutkan boikot sidang jika hakim masih memeriksa saksi lewat telekonferensi.
“Saya akan cek nanti. Jika masih teleconference, kami tidak akan mengikuti sidang,” kata salah satu pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, saat dihubungi VIVAnews, Senin, 21 Maret 2011.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Baasyir telah melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial, karena dianggap tidak mendengarkan keberatan tim kuasa hukum akan telekonferensi. Bahkan tim kuasa hukum Ba’asyir meminta majelis hakim diganti.
“Itu kewenangan ada di KY. Kami baru akan mendatangi KY besok, apa sudah bisa dilihat hasil dari KY,” ucap Michdan.
Selain itu, Michdan juga mengatakan belum mengetahui kondisi kesehatan Ba’asyir apakah bisa mengikuti sidang hari ini. Kamis lalu, Ba’asyir diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina.
“Belum ada perintah istirahat dari dokter. Tapi dokter di RSPP bilang cairan di pembengkakan itu harus diambil. Sedangkan dari tim dokter Mer-C dikatakan (Ba’asyir) masih perlu istirahat total,” jelas Michdan. (viva/arrahmah.com)