PADANG (Arrahmah.com) – Penetapan Idul Fitri 1432 Hijriah akan diputuskan Senin 29 Agustus 2011 pada sidang isbath yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, demikian yang dikatakan Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Marzuki.
Menurut Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Marzuki, di Padang, Kamis (25/8/2011) sidang isbath akan digelar pada Senin 29 Agustus 2011 pukul 20.00 WIB diikuti jajaran Kementerian Agama, pakar dan akademisi yang menguasai metode hisab dan rukyat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam.
“Sidang isbath tersebut akan menetapkan Idul Fitri 1432 Hijriah berdasarkan hasil rukyatul hilal (melihat bulan) yang dilakukan oleh Badan Hisab Rukyat di 33 provinsi di Indonesia,” kata dia.
Berdasarkan perhitungan hisab, Idul Fitri 1432 Hijriah jatuh pada 30 Agustus 2011. Namun dalam menetapkannya pemerintah juga melakukan rukyatul hilal.
Sementara itu, di Padang Badan Hisab Rukyat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat juga akan melakukan rukyatul hilal pada Senin 29 Agustus 2011 di Bukit Putus Kecamatan Lubuk Begalung Padang. Rukyatul hilal dilakukan pada pukul 18.05 WIB dengan menggunakan sejenis teropong yang dinamakan teodolit.
“Hasil pengamatan akan langsung dilaporkan pada sidang isbath yang digelar Kementerian Agama di Jakarta sebagai salah satu acuan penetapan Idul Fitri 1432 Hijriah,” kata dia.
Kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat mengimbau agar melaksanakan Idul Fitri 1432 Hijriah berdasarkan pengumuman dan penetapan yang dilakukan pemerintah.
“Dengan menunggu keputusan pemerintah akan menghilangkan keraguan terhadap penetapan Idul Fitri,” kata dia.
Ia juga berharap pelaksanaan Idul Fitri 1432 Hijriah dapat dilakukan dengan serentak sehingga suasananya menjadi lebih khidmat. Namun jika ada masyarakat yang lebih awal merayakan Idul Fitri, ia tetap mengimbau sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut. (rep/arrahmah.com)