BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Pemerintah Aceh segera menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam yang mengatur sanksi 100 kali cambuk bagi pelaku zina, dan homoseksual baik gay maupun lesbian. Aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu efektif berlaku di provinsi itu mulai 23 Oktober 2015.
“Qanun hukum jinayah ini dinyatakan berlaku sejak satu tahun setelah diundangkan yaitu mulai 23 Oktober 2015,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, Rabu (21/10/2015), lansir Okezone.
Setelah setahun disosialisasikan kepada masyarakat, kini Qanun Jinayah menjadi payung hukum baru untuk penguatan penerapan syariat Islam. Selain aturan 100 kali cambuk, qanun ini juga mengatur denda dengan emas murni bagi pelanggar.
Menurut dia, Qanun Jinayah adalah penyempurnaan dari tiga qanun syariat Islam sebelumnya yang mengatur tentang khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (minuman keras). Ketiga qanun itu tak berlaku lagi, karena materi dan subtansinya sudah dimasukkan dalam Qanun Jinayah.
Selain mengatur larangan khalwat, maisir dan khamar, Qanun Jinayah juga mengatur tujuh hukuman pidana baru yakni bagi pelaku zina, liwath (praktik homo seksual), musahaqah (praktik lesbian), ikhtilat (bercumbu tanpa ikatan nikah), qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukan bukti dan empat saksi), pelecehan seksual dan pemerkosaan.
(azm/arrahmah.com)