JOMBANG (Arrahmah.com) – Penerapan hukuman cambuk di Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo Desa Bulorejo Kabupaten Jombang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan santri.
“Istilahnya kita tawari dulu, kamu mau tobat atau mau keluar dari pondok. Kalau ternyata, saya mau tobat, ya sudah (dicambuk),” ujar pengasuh pondok pesantren, KH Moh Qoyim Ya’kub, dikutip dari VIVAnews.
Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus hukum cambuk yang direkam dalam video itu terjadi pada tahun 2010 lalu.
“Namun, menurut pihak pondok pesantren saat ini hukum cambuk sudah tidak diberlakukan lagi,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini tidak bisa ditangani karena tidak ada korban yang melapor.
Sementara itu Polres Jombang, Jawa Timur, memastikan video hukuman cambuk terhadap tiga orang santri terjadi di Kabupaten Jombang. Guna mendalami kasus ini, polisi pun mendatangi Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulorejo.
Berdasarkan pertemuan dengan pihak pondok pesantren, ditemukan fakta bahwa memang pesantren menerapkan hukuman cambuk bagi para santrinya untuk kasus berat.(azm/arrahmah.com)