JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebagian umat Islam masih bingung kapan memulai puasa tahun ini. Ada yang siap-siap untuk mulai melaksanakan ibadah puasa atau awal Ramadan 1433 H di Indonesia pada hari Sabtu (21/7/2012).
Namun sebagian umat Islam di Indonesia juga akan mulai melaksanakan ibadah puasa pada Jumat (20/7/2012). Walau berbeda, penetapan 1 Syawal dipastikan akan bersamaan, yakni jatuh pada 19 Agustus 2012.
Pemerintah sendiri berpegang pada aturan, yakni bila kurang dari 2 derajat, bilangan hari digenapkan jadi 30 hari, artinya pemerintah kemungkinan besar akan menetapkan hari pertama puasa pada 21 Juli 2012.
Sementara itu, Muhammadiyah sudah mengumumkan bahwa awal Ramadan jatuh pada Jumat, 20 Juli 2012. Namun pemerintah yang menentukannya nanti akan dengan membahas dalam sidang Isbat.
Perbedaan penetapan ini sendiri, muncul karena adanya perbedaan dalam menggunakan metode penentuan awal Ramadhan.
Muhammadiyah, mengacu pada metode hisab yang berpedoman pada QS Yunus ayat 5, sedangkan pemerintah berpegangan pada metode imkan al rukyat, yakni tinggi hilal di atas ufuk minimal dua derajat.
Perhitungan Astronomis
Seperti dilansir tribunnews.com, peneliti di Observatorium Bosscha, Moedji Raharto, mengatakan, secara astronomis posisi bulan dan matahari untuk penetapan awal Ramadan dapat dihitung dari awal.
Pada 19 Juli 2012, tinggi bulan saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia masih kurang dari dua derajat.
Di Pelabuhan Ratu misalnya, posisi matahari terbenam pada pukul 17.52 WIB dan bulan terbenam pada pukul 18.00 WIB. Tinggi bulan saat matahari terbenam pada 19 Juli 2012 pukul 17.52 WIB adalah 1 derajat 20′.
Fraksi iluminasi bulan masih kurang dari satu persen atau secara umum masih 0,22 persen.
Pada 20 Juli 2012, di Pelabuhan Ratu posisi matahari terbenam pada pukul 17.52 WIB dan bulan terbenam pada pukul 18.51 WIB dengan posisi 13 derajat 11′. Fraksi iluminasi sabit bulan mencapai dua persen.
“Kondisi posisi bulan saat matahari terbenam pada 19 Juli 2012 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal, jadi hilal baru visibel pada 20 Juli 2012,” kata Muji.
Menurut kriteria kesepakatan kebanyakan ormas Islam, ujarnya, yang berpedoman pada tinggi minimal dua derajat jarak bulan matahari tiga derajat dan umur bulan delapan jam serta visibilitas hilal, maka hilal penentu awal Ramadan 1433 H baru visibel pada 20 Juli 2012 setelah matahari terbenam.
“Dengan asumsi ini kemungkinan besar awal Ramadan 1433 H pada 20 Juli 2012 setelah magrib, tarawih pertama pada 20 Juli 2012 dan puasa pertama pada 21 Juli 2012,” katanya.
Menurut Muji, sebagian umat Islam lain kemungkinan puasa lebih awal karena menggunakan pemahaman lain. Ketinggian bulan saat matahari terbenam pada 19 Juli 2012 dianggap cukup untuk memastikan awal Ramadan.
“Indonesia sebetulnya memerlukan kalender Islam yang disepakati oleh semua umat agar ada satu kesepahaman yang lebih luas sehingga tidak direpotkan dengan sejumlah perbedaan,” katanya.
Sikap Arrahmah.com dalam penentuan awal ramadhan:
Redaksi Arrahmah.com sendiri berpegangan dengan metode rukyatul hilal (melihat bulan baru). Hal ini dipilih karena mendasari pada dalil-dalil shorih mengenai hal tersebut.
a. Dari shahabat Ibnu ‘Umar Radhiallahuanhu :
أن رسول الله – – ذكر رمضان فقال : « لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له »
Bahwa Rasulullah menyebutkan bulan Ramadhan, maka beliau berkata : “Janganlah kalian bershaum hingga kalian melihat al-hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung, debu, atau yang lainnya) maka tentukan/perkirakanlah untuknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh : Al-Bukhari 1906; Muslim 1080; An-Nasâ’i no. 2121; Demikian juga Mâlik dalam Al-Muwaththa` no. 557; Ahmad (II/63)
« الشهر تسع وعشرون، فلا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين »
“Satu bulan itu dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihatnya. Jika terhalang atas kalian maka sempurnakanlah bilangan (bulan menjadi) tiga puluh (hari).”
Diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhâri 1907; Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya no. 435 (I/446). Dalam riwayat lain dengan lafazh :
« فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلالين »
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika (Al-Hilâl) terhalangi atas kalian, maka tentukanlah untuk (bulan tersebut menjadi) tiga puluh.”
Diriwayatkan oleh Al-Imâm Muslim 1080. Diriwayatkan pula oleh Abû Dâwûd no. 2320 Dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan lafazh :
« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ »
“Janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihat Al-Hilâl. Jika terhalang atas kalian maka bershaumlah kalian selama tiga puluh (hari).”
Al-Imâm Al-Baihaqi v meriwayatkan dalam Sunan-nya (IV/205) no. 7720 bersabdarmelalui jalur Nâfi dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah
« إن الله تبارك وتعالى جعل الأهلة مواقيت، فإذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له أتموه ثلاثين »
“Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’âlâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu. Maka jika kalian melihatnya mulailah kalian bershaum, dan jika kalian melihatnya ber’idulfitrilah kalian. Namun jika terhalang atas kalian, maka perkirakanlah dengan menggenapkannya menjadi tiga puluh hari.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh-nya (III/201) no. 1906. Demikian juga diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq dalam Mushannaf-nya no. 7306 dengan lafazh :
إن الله جعل الأهلة مواقيت للناس، فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا له ثلاثين يوما
“Sesungguhnya Allah menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka mulailah ibadah shaum kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika hilâl terhalangi atas kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) menjadi tiga puluh hari.” Hadits ini dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3093, lihat pula Tarâju’ât Al-‘Allâmah Al-Albâni fit Tash-hih no. 49. b. dari bersabda :e bahwa Rasulullah tshahabat Abû Hurairah
« إذا رأيتم الهلال فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوماً »
“Jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka bershaumlah kalian, dan jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka ber’idul fitrilah kalian. Namun jika (Al-Hilâl) terhalang atas kalian, maka bershaumlah kalian selama 30 hari.”
Diriwayatkan oleh Muslim v 1081 An-Nasâ`i no. 2119; Ibnu Mâjah no. 1655; dan Ahmad (II/263, 281). Dalam riwayat lain dengan lafazh :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم الشهر فعدوا ثلاثين »
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila asy-syahr (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka hitunglah menjadi tiga puluh hari.”
Dalam riwayat Al-Bukhâri dengan lafazh :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين » .
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka sempunakanlah bilangan bulan Sya’bân menjadi tiga puluh hari.”
c. dari shahabat ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda :
« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Janganlah kalian melaksanakan shaum hingga kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”
Diriwayatkan oleh : Al-Imâm Mâlik dalam Muwaththa` no. 559.
عَجِبْتُ : « إِذَاrمِمَّنْ يَتَقَدَّمُ الشَّهْرَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Saya heran dengan orang yang mendahului bulan (Ramadhan), padahal telah bersabda : “Jika kalian telah melihat al-Hilâl maka Rasulullah bershaumlah, dan jika kalian melihatnya maka ber’idul fitrilah. Kalau (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (2125) Ahmad (I/221) dan Ad-Dârimi (1739). Lihat Al-Irwâ` no. 902. d. Al-Imâm Abû Dâwûd meriwayatkan dengan sanadnya (no. 2325) dari shahabat ‘Âisyah berkata :
« كَانَ رَسُولُ اللهِ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ ، عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ صَامَ »
“Dulu Rasulullah senantiasa berupaya serius menghitung (hari sejak) hilâl bulan Sya’bân, tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau bershaum berdasarkan ru’yah (hilâl) Ramadhan. Namun apabila (al-hilâl) terhalangi atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’bân menjadi) 30 hari, kemudian (esok harinya) barulah beliau bershaum.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad (VI/149), Ibnu Khuzaimah (1910), Ibnu Hibbân (3444), Al-Hâkim (I/423) Al-Baihaqi (IV/406). Ad-Dâraquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2325.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
بخلاف من خرج في ذلك إلى الأخذ بالحساب أو الكتاب كالجداول وحساب التقويم والتعديل المأخوذ من سيرهما . وغير ذلك الذي صرح رسول الله صلى الله عليه وسلم بنفيه عن أمته والنهي عنه . ولهذا ما زال العلماء يعدون من خرج إلى ذلك قد أدخل في الإسلام ما ليس منه فيقابلون هذه الأقوال بالإنكار الذي يقابل به أهل البدع
مجموع الفتاوى [25 /179 ]
“Berbeda dengan orang-orang yang keluar (dari cara yang haq) dalam permasalahan tersebut (penentuan awal Ramadhan) dengan mengambil cara hisab atau tulisan seperti jadwal dan perhitungan kalender yang diambil dari perhitungan peredaran Matahari dan Bulan, dan cara-cara lainnya yang dengan tegas Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam telah meniadakan hal tersebut dan melarangnya dari umatnya. Oleh karena itu para ‘ulama senantiasa menganggap orang-orang yang mengambil cara-cara tersebut (hisab) sebagai orang yang telah memasukkan dalam Islam suatu ajaran yang bukan bagian dari Islam itu sendiri. Maka mereka (para ‘ulama) menyikapi pendapat-pendapat seperti dengan pengingkaran, sebagaimana mereka menyikapi ahlul bid’ah.”
Rencananya, redaksi arrahmah.com akan melakukan rukyatul hilal pula. InsyaAllah akan dilaporkan perkembangannya. (bilal/arrahmah.com)