Penulis : Emmy Suhartati
(Aktivis Muslimah Borneo)
(Arrahmah.com) – Eti kurniawati, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan alumni geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) dan beragama Kristen kaget ketika melihat SK pengangkatan sebagai guru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja yang diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanuddin pada selasa 26 januari 2020.
Eti mengatakan akan berusaha beradaptasi dengan baik pada lingkungan barunya dan melangkah sesuai dengan kaidah agama yang dianutnya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain, dimana Eti akan mengenakan pakaian lengan panjang dan juga rok panjang untuk menghargai lingkungan madrasah yang identik dengan busana islam.
Kebijakan penempatan guru beragama Kristen di sekolah Islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia tentang pengangkatan guru madrasah pada bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada point a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“tidak dicantumkan bahwa harus beragama Islam dan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah, ini salah satu bentuk manifestasi dari moderasi beragama sehingga islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lain”ungkap Andi Syaifullah, analis kepegawaian kementerian agama (kemenag) sulsel pada laman resmi kemenag sulsel (sabtu, januarai 2021)
Permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia serasa tak kunjung usai. Mulai dari perubahan metode belajar sampai kurikulum, bahkan belakangan ini pun semakin kompleks karena terkait dengan ranah kehidupan beragama khususnya bagi umat muslim. Belum selesai permasalahan terkait jilbab di SMKN 2 padang muncul lagi kasus pengajar non muslim di MAN Tanah Toraja, Sul-Sel .
Seorang guru bukan hanya memberikan ilmu pengetahuan tetapi juga mendidik dan membentuk kepribadian siswa agar mempunyai intelektualitas yang tinggi, mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah, mampu sebagai mahluk sosial dan tentunya sebagai mahluk individual yang memiliki jiwa kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Peran dan fungsi yang cukup berat ini tentu saja membutuhkan sosok seorang guru yang utuh dan tahu kewajiban dan tanggung jawabnya yang mana harus mengenal Allah dan Rasulnya.
Namun atas nama moderasi, kemenag memberikan peluang guru Kristen untuk mengajar disekolah islam, meskipun tidak mengajarkan pelajaran agama tetapi akan berdampak pada pendangkalan aqidah bagi generasi muslim.
Hal ini merupakan penerapan dari sistem sekuler kapitalis yang melahirkan paham kebebasan/liberalisme. Atas dasar inilah maka setiap sekolah diberikan kebebasan untuk mengangkat guru sesuai kebutuhan pemerataan dan berorientasi pada profit, bukan disesuaikan dengan kebutuhan pembentukan kepribadian islam dan penjagaan aqidah siswa.
Hal yang berbanding terbalik dengan sistem Pendidikan Islam, yang dibangun diatas ideologi Islam yang mana penerapannya hanya dapat terlaksana dalam sistem pemerintahan Islam. Ada 2 tujuan pendidikan dalam Islam yaitu:
1. Membentuk kepribadian (syakhshiyah) islam yang membangun pola pikir(aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam.
2.Mempersiapkan generasi muslim agar menjadi ulama yang ahli disetiap kehidupan baik dalam ilmu keislaman seperti fiqih, ijtihad dsb maupun dalam ilmu terapan seperti tehnik, fisika, kima, dsb. Berdasarkan tujuan ini maka kurikulum pendidikan dalam islam mempunyai karakteristik yang khas dan di susun dalam 3 komponen utama materi pendidikan, yaitu: (1). Pembentukan kepribadian islami. (2) Penguasaan tsaqofah islam. (3). Penguasaan ilmu kehidupan.
Pembentukan kepribadian islam harus dilakukan pada setiap jenjang pendidikan, tentunya sesuai dengan porsinya. Pada tingkat TK dan SD akan diberikan materi dasar yang bersifat pengenalan dan pemahaman tsaqofah islam yang terdapat didalamnya.
Pada jenjang SMP, SMA dan Perguruan Tinggi materi yang diberikan bersifat lanjutan yaitu pembentukan, peningkatan dan pematangan. Sehingga anak didik dengan kesadarannya, akan berhasil melaksanakan seluruh kewajiban dan mampu menghindari segala bentuk kemaksiatan kepada Allah swt. Akan menghasilkan generasi yang senantiasa memelihara keimanan dan keterikatannya dengan syariat Islam.
Islam menempatkan guru pada posisi yang sangat mulia dan mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini karena umat islam mempunyai kewajiban menuntut ilmu bahkan dikatakan, islam menyuruh umatnya untuk menuntut ilmu sejak dalam buaian sampai pada liang lahat. Itulah sebabnya seorang guru seharusnya mampu mencontoh metode rasulullah dalam memberikan pengajaran dan pendidikan yaitu dengan keteladanan. Guru harus mempunyai kekuatan akhlak yang baik agar dapat menjadi panutan bagi siswa.
Adapun metode pembelajaran yang shohih dalam sistem pendidikan Islam yaitu bersifat aqliyah dan talaqqiyan fikriyan yang mengharuskan guru mampu menggambarkan fakta dan ilmu yang disampaikan kepada siswa yang bersandarkan kepada Al Qur’an dan Hadits, sehingga melalui proses berpikir seperti ini akan membentuk pemahaman siswa yang dapat berpengaruh pada perilaku dan membentuk kepribadian yang tetap Islami.
Metode ini pun akan menumbuhkan semangat siswa dan memacu untuk selalu produktif dalam koridor syariat Islam. Untuk menciptakan generasi yang berkulitas dan berkepribadian maka perkara penunjukan seorang guru bukanlah hal yang sepele karena harus selaras dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai yaitu membentuk kepribadian peserta didik yang tetap bersandarkan kepada syariat Islam, sehingga terwujud kepribadian Islami di setiap diri anak didik. Dan ini hanya dapat dicapai dalam Sistem Pendidikan Islam.
(ameera/arrahmah.com)