JAKARTA (Arrahmah.com) – Penembakan brutal yang yang dilakukan oleh tersangka Bripka CS di RM Cafe Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari menyebabkan 3 orang tewas, termasuk seorang anggota TNI AD berinisial S, yang juga bagian keamanan RM Cafe.
Setelah insiden naas tersebut, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Danpomdam Jaya untuk mengawal proses hukum tersangka Bripka CS, guna memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan berkeadilan.
“Hal ini telah dilaksanakan oleh Pomdam Jaya dengan melaksanakan pengawasan proses penyidikan tersebut, sampai nanti dalam proses di persidangan sampai dengan memperoleh Kekuatan hukum tetap (vonis), atas perkara tersangka Brigadir CS, dalam kasus penembakan yang mengakibatkan Pratu MRK Sinurat prajurit Kawal Denma Kostrad meninggal dunia,” kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS, pada Kamis (4/3/2021).
Kapendam Jaya juga menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dilakukan mulai tanggal Senin 1 Maret hingga Rabu 3 Maret 2021.
Pada Senin 1 Maret 2021, kata Herwin, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan antara lain melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terhadap saudari GA alias MA, yang melihat langsung penembakan dan DH sebagai saksi yang bersama tersangka saat minum di Beer Castle.
“Pihak dari Satuan Kodam Jaya dan Kostrad juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri untuk melakukan pengambilan sampel darah di TKP RM Cafe Cengkareng, dengan hasil Puslabfor telah menemukan 2 buah proyektil di TKP,” katanya.
Dilanjutkan pada pemeriksaan psikologi tersangka pada Selasa 2 Maret 2021 dengan hasil kejiwaan tersangka normal. Selanjutnya, Subdipaminal PMJ telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik ke Waprov (pertanggung jawaban profesi) sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya.
Herwin menambahkan, pendampingan dari Kodam Jaya dan Satuan Kostrad dilanjutkan pada Rabu 3 Maret bersama Penyidik Polda Metro Jaya, yakni melakukan kegiatan Pra Rekontruksi yang dilaksanakan di Ruang Lobby Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam pelaksana kegiatan Pra Rekontruksi dihadiri oleh Penyidik Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum PMJ.
Pendampingan yang dilakukan oleh Kodam Jaya dan Satuan Kostrad akan terus dilanjutkan hingga vonis terhadap Bripka CS dikeluarkan. (rafa/arrahmah.com)