JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas. Keduanya dibebaskan lantaran dinilai hakim membela diri secara terpaksa walau melampaui batas.
“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, Jumat (18/2/2022), lansir VIVA.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI hanya dagelan yang tidak bisa dipercaya.
“Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat,” kata Marawan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022.
Marwan menilai, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan dan membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.
“Penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi,” terang Marwan Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/2/2022), menjatuhkan vonis bebas terhadao dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
(ameera/arrahmah.id)