TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Warga Palestina di Tepi Barat menghadapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan meningkatkan kerawanan pangan sebagai akibat dari penggunaan pestisida beracun di pemukiman ilegal, misi pencari fakta mengungkapkan.
Sebuah proyek penelitian bersama yang dilakukan oleh Kelompok Arab untuk Perlindungan Alam (APN) dan PAN Asia Pasifik (PANAP) menemukan bahwa Tepi Barat yang diduduki mengandung pestisida yang sangat berbahaya yang dilarang oleh Otoritas Palestina, lansir MEMO pada Rabu (22/2/2017).
Setengah dari pestisida digunakan di daerah yang berada di bawah yuridiksi Otoritas Palestina, dan lima ton dari mereka telah disita sejak tahun 1995.
Dr. Meriel Watts yang mengambil bagian dalam laporan, memperingatkan bahwa kebijakan “Israel” mengontrol Otoritas Palestina dari mencegah dan membatasi perdagangan dan penggunaan pestisida ini.
“Tidak bisa diterima bahwa Otoritas Palestina, yang menerapkan sistem ketat pendaftaran pestisida, termasuk tidak mengizinkan pestisida dan melarang penggunaan di wilayah mereka, telah digagalkan di setiap kesempatan oleh otoritas ‘Israel’ yang sengaja memfasilitasi masuknya bahan yang sangat berbahaya tersebut ke Tepi Barat yang diduduki.”
Warga Palestina, terutama anak-anak yang tinggal di desa-desa dan kota-kota dekat pabrik kimia “Israel”, tanah dan sumber air minum mereka telah terkontaminasi.
Untuk menyoroti isu tersebut pada skala global, organisasi meluncurkan petisi online yang berjudul “Stop Poisoning Palestine” pada 20 Februari lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)