JAKARTA (Arrahmah.com) – Langkah para istri Subur mepaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya adalah bentuk pembangkangan kepada Fatwa MUI. Menurut anggota Tim Peneliti MUI Fahmi Salim, semestinya keputusan MUI terkait Subur dilaksanakan bukan diumbar terkait pelanggaran syariatnya.
“Mereka sudah melanggar Fatwa MUI yang didasarkan pada dalil-dalil qathi, itu artinya mereka melanggar, menodai dan melecehkan syariat Islam,” katanya kepada Islampos.com, Senin (6/5/2013).
Para istri Subur yang enggan diceraikan jelas melanggar syariat Islam. Fahmi Salim menambahkan seharusnya mereka dihukum dan diperkarakan karen selain menodai syariat, juga melanggar UU Perkawinan tahun 1974.
“MUI dan ormas Islam harus tegas dan melaporkan tindakan mereka kepada Polri sesuai rekomendasi keputusan MUI tentang ajaran Subur. Apalagi terlihat gelagat menentang dan menantang MUI,” katanya.
Subur Salah Alamat
Langkah Subur mengadu ke Komnas Perlindungan Anak juga salah alamat, karena perbuatan mereka yang justru melanggar akidah dan syariah. Sebab memiliki istri lebih dari empat jelas menyalahi syariat. Tapi hingga kini, Subur masih acuh terhadap keputusan MUI.
“HAM kedudukannya subordinat syariah, bukan di atasnya,” tegas Master dari Universitas Al Azhar ini.
Tidak ada jalan lain, solusi untuk memecahkan masalah ini adalah Subur harus rela menceraikan istri-istrinya yang melebihi batas syariat.
“Istri-istri yang harus diceraikan dan anak-anaknya biaya harus ditanggung oleh Subur sebagai takzir atas pelanggaran hukum syariatnya,” jelas Fahmi Salim.
(samirmusa/ip/arrahmah.com)