KAIRO (Arrahmah.com) – Pemimpin redaksi surat kabar al Dustour, Mohamed el Baz, menyeru rakyat Mesir untuk membela negara dari serangan melalui dunia cyber. Baz mengatakan bahwa menjelang peringatan 10 tahun Revolusi 25 Januari, para pendukung Ikhwanul Muslimin (IM) terus mengkritik rezim dan menyerukan demonstrasi
“Rakyat harus melawan serangan media sosial IM yang berskala luas di Mesir,” katanya seperti silansir Al Monitor (23/12/2020).
Dia melanjutkan bahwa meski angkatan bersenjata Mesir melindungi perbatasan negara, “tentara cyber” pun sangat dibutuhkan dalam perang melalui daring.
Ajakan Baz ini disambut banyak khalayak. Tahun lalu, anggota parlemen telah mencoba merancang undang-undang untuk menghukum orang yang mengkritik dan melaporkan akun media sosial yang menyinggung rezim.
Suleiman Wahdan dan sekitar 10% anggota parlemen lainnya mengajukan RUU tersebut pada November 2019 kepada Komite Urusan Konstitusi dan Legislatif.
RUU tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang terbukti berada di belakang pembuatan, promosi, mobilisasi, atau penyebaran informasi semacam itu akan dihukum penjara enam bulan hingga tiga tahun dan denda antara 10.000 dan 100.000 pound Mesir ($ 638- $ 6.383). Hukuman berlipat ganda akan diterapkan jika informasi tersebut mengakibatkan kematian atau cedera.
Pada bulan Juni tahun itu, Mesir mengeluarkan undang-undang kejahatan dunia maya yang mengkriminalisasi serangan dunia maya di email, situs web, dan akun media sosial.
RUU ini juga melarang publikasi informasi tentang gerakan dan promosi ide-ide IM.
Beberapa pihak menyatakan keberatan dengan undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa aturan tersebut melanggar kebebasan internet. (Hanoum/Arrahmah.com)