JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah membongkar tiga nama elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terlibat kasus poligami tidak syar’i, Ustadz Yusuf Supendi kembali buka kartu soal dugaan korupsi elite PKS.
Rencananya, hari ini, Senin (21/3/2011) pukul 14.00 WIB, pendiri PKS itu akan menyerahkan dokumen dugaan korupsi yang dilakukan elit PKS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Insya Allah Senin (21/3) pukul 14.00 WIB saya Yusuf Supendi akan silaturahmi ke pimpinan KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan surat sakti,” ujar Yusuf, Senin (21/3).
Salah satu dokumen yang akan diserahkan Yusuf adalah dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp 10 miliar yang dilakukan oleh Sekjen PKS, Anis Matta, saat menjadi koordinator kampanye Adang Darodjatun di Pemilihan Gubernur DKI 2007. Tidak hanya itu, Yusuf akan menyertakan nama-nama saksi yang dianggap mengetahui dugaan korupsi elit-elit PKS.
“Antara lain alat bukti permulaan perihal skandal penggelapan dana Rp 10 miliar oleh Sekjen PKS dan elit PKS lainnya, dan nama-nama selusin saksi terkait uang tersebut,” beber Yusuf yang pernah menjadi Sektretaris Dewan Syariah PKS itu.
Selain itu, Yusuf juga akan melaporkan dugaan gratifikasi sejumlah elit PKS yang dilakukan untuk “kejar setoran” ke kas partai.
“Mereka yang terima gratifikasi itu termasuk pejabat negara, dia terima uang dari orang lain karena ada sesuatu. Orang yang ngasih karena punya keperluan. Itu risywah atau gratifikasi,” tambahnya.
Uang yang diterima tersebut, menurut Yusuf, diduga dimanfaatkan oleh perorangan di jajaran DPP PKS. Sementara, besaran uang yang diterima diperkirakan berkisar Rp30-500 juta.
“Ada kisaran Rp30-500 juta. Itu tidak dilaporkan ke KPK. Diterima oleh perseorangan di jajaran PKS, seperti ke Hilmi Aminuddin (Ketua Dewan Syuro PKS),” jelasnya.
Mantan anggota DPR periode 2004-2009 tersebut akan meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang ditemukannya di internal PKS.
Sebelumnya, Kamis (17/3/2011) lalu, Yusuf melaporkan Anis ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain Anis, yang dilaporkan ke BK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin.
Luthfi dilaporkan ke BK karena dianggap melanggar etika sebagai anggota DPR, mengelola dana Pemilihan Umum 1999 yang 94 persennya adalah sumbangan Timur Tengah, mendapat Rp 34 miliar dari Jusuf Kalla, dan mengirim pesan pendek (SMS) pada Yusuf yang salah satunya berbunyi “Pengganggu istri orang ampe cerai dan dipecat”.
Adapun Hilmi, dituding gesit mengumpulkan setoran untuk memperkaya diri. Sedangkan Anis disebut menggelapkan dana Pilkada DKI Rp 10 miliar yang didapat dari Adang.
Mengenai dugaan korupsi Rp 10 miliar itu, Ketua Dewan Syariah PKS, Surahman Hidayat menjelaskan, Anis memang sempat menyimpan Rp 10 miliar dari Rp 40 miliar dana kampanye Adang. Tapi selanjutnya, dana tersebut dicairkan, dan habis digunakan untuk membiayai kampanye mantan Wakil Kepala Polri tersebut. (voa-islam/arrahmah.com)