BEKASI (Arrahmah.com) – Penerapan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah di dua universitas di Indonesia, yakni ITB dan Universitas Paramadina Jakarta, mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejauh ini setidaknya baru ada dua universitas yang bersedia menjadikan mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah wajib, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Paramadina Jakarta,” ujar Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, di Bekasi, Sabtu (21/5/2011).
Menurut dia, penerapan mata kuliah tersebut di ITB dan Paramadina sudah berjalan sejak 2009 lalu dengan dua Satuan Kredit Semester (SKS) yang diberikan kepada setiap mahasiswa.
Abdullah menjelaskan bahwa korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa, diperlukan adanya langkah serius bukan hanya dalam bentuk penindakan oleh penegak hukum tapi juga sangat diperlukan adanya pencegahan mulai dini.
“Saya berpendapat pendidikan anti korupsi cukup penting sebagai salah bentuk pencegahan, sehingga saya sangat mengapresiasi keikutsertaan pendidikan tinggi dalam menyosialisasikan bahaya korupsi,” katanya.
Dalam pengajaran mata kuliah pendidikan anti korupsi tersebut, para pengajarnya berasal dari KPK dan berbagai kalangan yang peduli dengan pemberantasan korupsi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Tranparancy Internasional, demikian yang ditulis AntaraNews.
“Kami berharap seluruh lembaga pendidikan dapat berperan aktif melalui penerapan mata pelajaran anti korupsi kepada siswanya,” ujar Abdullah.
Selain ITB dan Paramadina yang sudah menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah wajib, saat ini KPK juga tengah menjajaki kemungkinan adanya kerjasama dengan Universitas Negeri Surabaya.
(rasularasy/arrahmah.com)