JAKARTA (Arrahmah.id) – Pendeta Abraham Ben Moses, atau yang memiliki nama asli Saifuddin Ibrahim, kembali berulah. Dalam video terbarunya, dia dinilai menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Al Quran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran.
Pendeta yang pernah ditangkap pada 2017 lalu karena ujaran kebencian tersebut, juga meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.
Mananggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut bahwa pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum.
“Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia,” ujarnya, pada Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta, agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini. Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama.
“Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifudin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,” terangnya.
Menurutnya, pernyataan Saifuddin Ibrahim tersebut keluar karena kegagalannya memahami ayat Al Quran.
“Salah paham terhadap Al Quran bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Al Quran melahirkan paham radikalisme,” ujarnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
“Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)