DETROIT (Arrahmah.com) – Pendeta Amerika Serikat, yang membakar Al Quran yang telah memicu kekerasan mematikan di Afghanistan, dipenjara di salah satu bagian kota yang dihuni oleh mayoritas Muslim setelah pengadilan memutuskan untuk melarang aksi protes yang rencananya akan ia lakukan di halaman masjid kota tersebut, AFP melaporkan pada Jumat (22/4/2011).
Hakim setempat memutuskan hukuman penjara bagi pendeta Terry Jones serta kawannya Wayne Sapp setelah pengadilan menemukan bahwa rencana mereka untuk melakukan aksi protes di luar Islamic Center di Dearborn, Michigan, akan menyulut kerusuhan.
Selama persidangan, Jones berdalih bahwa Al Quran mempromosikan aktivitas terorisme di seluruh dunia.
Jaksa Robert Moran berpendapat bahwa protes tersebut kemungkinan akan mempertaruhkan keamanan dan perdamaian di masyarakat.
Hingga akhirnya, hakim memutuskan bahwa kedua pendeta itu divonis penjara atau harus membayar obligasi sebesar $ 1 masing-masing.
Setelah itu, keduanya diantar ke sebuah penjara setempat. Namun media lokal melaporkan bahwa dua pendeta itu akhirnya berubah pikiran setelah satu jam bernegosiasi di balik jeruji. (althaf/arrahmah.com)