Oleh Nazwa Hasna Humaira
Aktivis Dakwah
Seorang pria membobol kotak amal di Masjid Uswatun Hasanah pada Jum’at (19/4/2024), aksinya ini viral di media sosial. Setelah mengambil seluruh uangnya sekitar 1 juta, ia langsung pergi menggunakan motor matic miliknya. Pihak DKM masjid sudah melaporkan kasus ini kepada kepolisian, namun belum mendapatkan kabar dari pelaku. (JabarEkspres.com, Kamis, 25/04)
Kejahatan seperti ini sering terjadi di tengah masyarakat. Para pelaku mengaku melakukan hal tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, seperti yang diketahui bahwa kebutuhan pokok akhir-akhir kian melambung bahkan seiring berjalannya waktu pengangguran pun kian meningkat. Sedangkan perhatian negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk di dalamnya menyediakan lapangan pekerjaan kian jauh. Akhirnya, tindak kriminal seperti pencurian terus terjadi bahkan kotak amal masjid pun tak luput dari pelaku kejahatan ini.
Memang telah ada upaya pemerintah dengan memberlakukan hukum untuk para pelaku pencurian seperti Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, akan tetapi hingga kini aturan tersebut tak berefek jera bagi pelaku. Saat keluar dari penjara para mantan napi akan kembali melakukan kejahatan yang sama bahkan bisa lebih buruk.
Fakta tersebut adalah gambaran nyata kehidupan dalam naungan kapitalisme. Sempitnya lapangan pekerjaan, pendidikan yang mahal, kebutuhan hidup yang meningkat, modal usaha yang tak mencukupi, dan lain sebagainya tak memberi pilihan lain bagi pelaku kriminal selain melakukan tindakan yang sama. Jikapun ada bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah, tetap saja tidak menjamin tercukupinya kebutuhan masyarakat. Seringkali bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Begitu pula sumber daya alam yang melimpah di negeri ini tak membuat masyarakat merasakan kesejahteraan. Padahal pengelolaan SDA jika dilakukan oleh negara akan menjadi sumber keuangan negara dan mampu memenuhi kesejahteraan rakyat. Nyatanya, akibat diterapkannya sistem kapitalisme menjadikan negara menyerahkan SDA itu kepada pihak asing dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Para pemilik modal juga merasa di atas angin dengan terus mengeruk kekayaan alam tanpa batas, semisal yang dilakukan PT Freeport di Papua.
Upaya pemerintah ketika menghadapi permasalahan kemiskinan dan lain sebagainya seperti ini tidak akan terselesaikan hingga tuntas karena akar permasalahan sebenarnya adalah adanya sistem kapitalisme. Selama ia masih dipakai sebagai asas dalam bernegara, rakyat akan terus dituntut sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya tindakan yang maksimal dari pemerintah. Tak heran jika ada masyarakat berani melakukan apapun dengan cara yang tidak halal demi bertahan hidup.
Berbeda halnya ketika negara menggunakan sistem Islam. Setiap individu, masyarakat, dan negara memiliki rasa keimanan yang kuat dan taat kepada aturan Allah Swt. Sehingga, kriminalitas pun sangat minim terjadi. Ditambah pula terdapat sanksi yang tegas kepada para pelakunya yang akan membuat siapapun jera melakukan hal yang sama. Begitu pula dengan pelaku pencurian, negara akan memberlakukan sanksi tegas. Namun, tentu saja tanggung jawab negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang utama seperti yang terjadi pada masa Umar bin Khattab. Dikisahkan pada saat itu, Umar ra. dengan pengawalnya sedang patroli malam untuk melihat kondisi masyarakatnya. Terdengarlah suara anak kecil yang merengek meminta makan kepada ibunya. Akan tetapi, mereka tidak memiliki pasokan makanan hingga akhirnya memasak sebuah batu. Sebagai seorang pemimpin Umar bersegera mengambil pasokan makanan di baitulmal sekaligus memasakkan sendiri untuk mereka.
Terkait sanksi bagi pelaku pencurian sudah jelas ada di dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 38, dan Al-hadis. Allah Swt. Berfirman:
“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah Ayat 38)
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam juga telah menetapkan kadar sanksi bagi pencuri sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahuanha:
“Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Inilah upaya yang seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin, Tidak ada lagi hal yang dicari selain mengharapkan rida Allah Subhanahu wata’ala. Oleh karena itu suatu permasalahan yang terjadi di tengah umat akan dapat terselesaikan jika sistem kehidupan saat ini diubah menjadi sistem Islam. Untuk dapat mewujudkannya perlu adanya persatuan umat untuk terus senantiasa berdakwah ke seluruh penjuru dunia. Hingga, tiba saatnya Islam akan bangkit kembali dan menata kehidupan dengan syariat Allah Swt. yang mendatangkan kemaslahatan serta kesejahteraan.
Wallahu’alam bisshawwab