PALESTINA (Arrahmah.com) – Penangkapan penjajah “Israel” terhadap anak-anak Palestina telah meningkat sebesar 80 persen selama dua bulan terakhir dibandingkan dengan jumlah rata-rata bulanan anak-anak malang yang ditahan oleh otoritas penjajah selama dua tahun terakhir, lansir MEMO.
Pengamat Timur Tengah untuk Hak Asasi Manusia mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis pada Senin (17/3/2014) bahwa pasukan penjajah “Israel” menangkap 740 anak-anak Palestina pada bulan Januari dan Februari. Dari jumlah tersebut , sebanyak 465 anak-anak ditahan selama sedikitnya satu minggu.
Pengawas yang berbasis di Jenewa mengatakan bahwa jumlah rata-rata anak-anak Palestina yang ditahan pada tahun 2013 adalah 200 anak per bulan, menurut statistik yang dirilis oleh Pelayanan Penjara “Israel”. Angka pada tahun 2012 adalah 197 penangkapan per bulan.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak Palestina pemberani ditangkap karena melemparkan batu pada tentara penjajah “Israel” yang berkeliaran kota-kota Palestina. Dalam kasus lain, mereka mengambil bagian dalam protes damai menentang dinding pemisah “Israel” di tanah mereka, atau membuat grafiti sebagai protes atas pendudukan penjajah “Israel”.
Organisasi internasional itu mengatakan bahwa penjajah “Israel” melakukan sebagian besar penangkapan pada malam hari. Taktik itu represif dan dimaksudkan untuk mengintimidasi anak dan keluarganya tanpa keamanan yang nyata atau pembenaran lain. Para petugas penjajah yang menangkap mereka biasanya menolak untuk mengizinkan wali anak yang ditangkap paksa untuk menemaninya selama penangkapan, atau memberitahu orang tuanya di mana anak mereka dibawa dan ditahan.
Beberapa anak menyatakan bahwa mereka mengalami stres berat selama diinterogasi oleh penjajah “Israel”, termasuk pelecehan verbal dan kurang tidur. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa mereka dicegah pergi ke toilet, dan dipukuli. Semua prosedur yang menyiksa dan menyebabkan kerusakan, pelecehan dan kekerasan terhadap anak didefinisikan dalam hukum Konvensi Hak Anak, yang juga menetapkan bahwa pasukan penjajah tidak hanya harus mengakhiri praktek-praktek tersebut, tetapi juga para pelaku harus diadili. (banan/arrahmah.com)