SUKOHARJO (Arrahmah.com) – Terkait penangkapan Dody Kuncoro warga Kampung Gambiran, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Densus88, Selasa (23/12/2014) Laskar Umat Islam Surakarta menyatakan Densus diduga tidak prosedural dan melanggar HAM.
“Densus mengulang sejarah dengan berbuat tidak prosedur dan tidak profesional, baik dalam hal pemberian Surat Penangkapan maupun Tindak Kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM,” kata Endro Sudarsono, Humas LUIS menyebut salah satu kesimpulan LUIS.
Menurutnya, mendengar ada penangkapan Dody Kuncoro warga Gambiran Rt 02 Rw 14 Makam Haji Kartasura Sukoharjo pengurus LUIS langsung merapat ke rumah DodyKuncoro. Disana ditemui Tukiyanto ayah Dody, Tri Hidayati istri Dody dan Dedy Purnomo selaku kakak Dody dan beberapa warga setempat,” .
Hendro menuturkan para saksi membenarkan bahwa Selasa, 23 Desember 2014 bahwa selepas sholat Asar berjamaah Dody hendak pulang ke rumah kemudian di tangkap dengan cara dipukul kepalanya.
Temuan LUIS
Berikut hasil tim investigasi LUIS yang diketuai Edi Lukito, SH selaku Ketua Laskar Umat Islam Surakarta.
- Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah Sholat Ashar dengan cara dipukul di bagian kepala hingga jatuh lalu dibawa ke mobil
- Menurut saksi, yang menangkap terlihat ikut sholat berjamaah sejak 1 pekan ini
- Saat penangkapan tidak ada Surat Penangkapan yang diberikan ke pihak keluraga
- Saat melaporkan ke SPK Polres Sukoharjo tentang Laporan Kehilangan Anggota Keluarga di jawab KA SPK Ipda Ahmad Djaelani bahwa Surat Tanda Bukti Laporan anggota keluarga yang hilang yang diminta keluarga tidak bisa diberikan karena ada informasi yang menangkap dari Densus 88.
- Rumah kontrakan disewa selama 4 tahun sejak Desember 2013 dan Dody Kuncoro selalu bermasyarakat maupun mengikuti kegiatan keagamaan
(azm/arrahmah.com)