SLEMAN (Arrahmah.com) – Komnas HAM menyayangkan bila memang Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tokoh Islam Abu Bakar Ba’asyir dengan cara-cara yang melanggar asas criminal justice system seperti yang diatur dalam KUHAP. “Memang sering kali kami mendapatkan laporan bahwa penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap warga yang dicurigai sebagai teroris dilakukan dengang mengabaikan aturan dalam KUHAP,” kata ketua Komas HAM, Ifdhal Kasim, Selasa (10/8) di Sleman, dilaporkan Republika.
Menurut dia, dengan alasan apapun penangkapan terhadap Abu Bakar Ba’asyir seharusnya dilakukan dengan mengikuti prosedur KUHAP. “Dia juga adalah warga negara yang haknya dilindungi oleh undang-undang,” kata Ifdal.
Menurut dia, Komnas Ham memang sudah dihubungi oleh tim pengacara, yang akan menangani masalah penangkapan Ust Ba’asyir ini. “Kami akan dengar dulu keterangan dari mereka, selanjutnya baru kami akan mengambil langkah-langkah terhadap permasalah ini,” kata dia.
Menurut dia, Komnas HAM memang melibat adanya masalah dalam penangkapan Ba’asyir ini karena terkesan dilakukan dengan cara yang tak sejalan dengan KUHAP, apalagi kabarnya penangkapan itu dilakukan dengan “penyergapan”.
Menurut dia, walaupun orang yang hendak ditangkap itu dinyatakan sebagai orang yang dianggap berbahaya — sebagai pelaku tindak pidana teroris, tetap saja penangkapannya seharusnya dilakukan “dengan bersandar pada aturan dalam KUHAP, tidak boleh keluar dari itu.”
Menurut dia, memang UU tindak pidana teroris memberikan beberapa fasilitas kemudahan bagi petugas untuk “menyimpang dari aturan KUHAP.” Tapi, lanjutnya, semuanya itu hanya berlaku dalam konteks masa penahanannya, sedang proses penangkapannya tetap harus mengacu para prosedur KUHAP.
Sebenarnya, kata dia, Komnas HAM telah beberapa kali menyurati Kapolri tentang penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88, yang terkesan berlebihan dan lebih memilih untuk menembak.
“Kita lihat bagaimana operasi Densus, seperti di Aceh atau di tempat lain, orang yang diduga teroris langsung ditembak, kan begitu. Cara inikah berada di luar pagar-pagar KUHAP,” tandasnya.
Menurut dia, dalam memberantas teroris negara Indonesia sebenarnya seharusnya mengacu kepada criminal justice system, bukan seperti AS. “Amerika kan jelas-jelas menyatakan perang terhadap teroris. Kita kan tidak, kita menangani terorisme dengan mengacu kepada KUHAP. Jadi prosedur hukum pidana harus diterapkan. Bukan dengan cara-cara kekerasan, apalagi fun shooting dengan menembak langsung.”
Dengan melanggar KUHAP, menurut dia, tindakan penangkapan seperti yang dilakukan Densus 88 tersebut bisa dikategorikan melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, Komnas HAM akan mendalami lagi kasus penangkapan Ba’asyir ini. Bila memang ternyata melanggar HAM, Komnas HAM akan menyatakan surat keberatan kepada Kapolri. (rep/arrahmah.com)