JAKARTA (Arrahmah.com) – Penangguhan penahanan bukan menjadi prioritas Habib Rizieq lagi. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) menilai majelis hakim tidak punya sikap. Habib Rizieq dan pengacara kini konsentrasi pada hukuman bebas murni.
“Kita tidak akan ajukan lagi. Sudah cukup, capek dech…,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir.
Hal ini disampaikan Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (22/9).
Menurut dia, penangguhan penahanan tidak diajukan lagi lantaran majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap itu dinilai mengulur-ulur waktu untuk memutuskannya.
“Kita sekarang konsentrasi Habib bebas murni. Jadi konsentrasi kita bukan pada penangguhan penahanan lagi,” ujarnya.
Ari mengatakan, penangguhan penahanan diatur dengan KUHAP. Salah satunya ada pertimbangan subyektif dilihat pada proses persidangan dan kemungkinan si terdakwa akan lari.
“Habib gimana untuk lari. Kemarin saja Habib malah datang sendiri bukan ditangkap, sama seperti Munarman,” kata dia.
Selain itu, lanjut Ari, semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang terkait dengan Habib. “Ini juga kita menghindari kasus yang salah tangkap. Habib ini kan kasus salah tangkap. Ini sudah salah jaksa dan hakim juga salah. Jadi ya kepalang tanggung. Kalau sudah salah tangkap, jadi tangguhkan dulu penahanan sementara proses persidangan berjalan,” papar Ari.
Penangguhanan penahanan diajukan Habib Rizieq sejak sidang kedua. Sekitar 100 orang tokoh, ulama, dan anggota DPR menjadi menjadi jaminannya. Salah satu kuasa hukum Habib, Indra Sahnun Lubis, bahkan menjaminkan harta miliknya Rp 5 miliar. Indra kini keluar dari barisan pembela lantaran hakim belum memutuskan penangguhan penahanan. (Hanin Mazaya/muslimdaily)