LUMAJANG (Arrahmah.com) – Penanganan paska bencana Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.
Perpanjangan masa tanggap darurat telah berakhir pada 24 Desember 2021 lalu dan berlanjut pada fase transisi menuju pemulihan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa transisi darurat ini selama 90 hari.
“Bupati Lumajang menetapkan surat keputusan bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat,” terang Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, melalui keterangan resmi, Ahad (26/12/2021), lansir RRI.
Salah satu prioritas pada fase ini yaitu percepatan relokasi hunian sementara (huntara).
Data Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Semeru per Sabtu (25/12), pukul 18.00 WIB, tercatat total rumah rusak mencapai 1.027 unit.
“Rumah rusak tersebar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, dengan kategori rusak berat 505 unit. Sedangkan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, rumah rusak berat 85 unit dan rusak berat 437 unit,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)