WASHINGTON (Arrahmah.com) – Seorang warga negara Amerika Serikat yang ditahan secara ilegal dan diintrogasi di Kenya, Ethiopia dan Somalia telah mengajukan gugatan dan ganti rugi dari agen FBI yang katanya bertanggung jawab atas penganiayaan yang diterimanya.
Dalam dokumen-dokumen hukum yang diperoleh oleh AFP pada Rabu (11/11), Amir Meshal mengatakan ia ditahan tanpa dasar hukum dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi dan sering diperlakukan semena-mena saat diintrogasi oleh agen-agen AS.
Meshal, seorang Muslim yang lahir dan dibesarkan di negara bagian New Jersey, pertama kali ditahan pada Januari 2007 dala, operasi gabungan AS-Kenya-Ethiopia di perbatasan Kenya-Somalia.
Dia mengatakan agen federal menolak untuk mengembalikannya ke Amerika Serikat karena Meshal tidak mengakui keterlibatan dengan al-Qaidah.
“Salah satu pejabat AS memperlihatkan bahwa tidak dibawa pulangnya Meshal karena mereka (agen FBI) tidak punya cukup bukti untuk menyidangkan dan memenjarakan Meshal di Amerika Serikat,” kata pengacara Meshal.
Setelah ditahan di Kenya, Meshal dibawa ke sebuah fasilitas penahanan di Somalia dan kemudian dibawa di Ethiopia.
Selama tiga bulan ia ditahan di Ethiopia dan Somalia ia hanya diinterogasi oleh agen FBI.
Meshal mengklaim ia mengunjungi Mogadishu pada 2006, ketika merasa kondisi ibukota Somalia relatif lebih membaik untuk belajar Islam, tetapi kemudian ia malah mendapati dirinya terperangkap dalam pertempuran yang pecah pada awal 2007.
Agen FBI mengatakan berulang kali menginterogasi dia, menuduhnya menjadi anggota al-Qaidah dan mengancam Meshal akan dipindahkan ke Israel, di mana mereka mengatakan pihak berwenang di sana bisa ‘melenyapkannya’, atau Mesir, di mana mereka punya ‘cara’ untuk membuat Meshal bicara.
Meshal pun mengakui bahwa ia diancam dengan penyiksaan fisik dan mental.
Setelah ditransfer dari Somalia ke Ethiopia, Meshal menghabiskan tiga bulan di dalam tahanan, dan muncul tiga kali sebelum pengadilan militer Ethiopia tertutup dilakukan, sebelum tiba-tiba dan tanpa penjelasan ia diterbangkan kembali ke Amerika Serikat.
Meshal mengaku apa yang dialaminya merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai salah satu program rendisi luar biasa yang biasa dilakukan oleh pemerintahan AS masa Bush untuk mentransfer tersangka teror ke negara-negara di mana mereka bisa diinterogasi tanpa perlindungan konstitusional Amerika Serikat. (althaf/afp/ansr/arrahmah.com)