JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen (Pol) Bekto Suprapto menyatakan belum dideportasinya Umar Patek dari Pakistan ke Indonesia bukan karena Polri masih mengumpulkan bukti tindak pidana yang telah dilakukan selama di tanah air. Hingga saat ini pemulangan Umar Patek masih menungu kabar dari pemerintah Pakistan.
Ia mengklaim bahwa polisi telah mempunyai sejumlah bukti keterlibatan dalam Bom Bali I dan Malam Natal pada 2002, hal tersebut cukup bagi Polri untuk langsung melakukan penahanan kepada Umar Patek setiba di Indonesia.
“Tapi, kan bisa langsung ditahan. Bukti-bukti kita sudah cukup,” kata Bekto di Jakarta, Selasa (2/8/2011).
Menurut Bekto, hingga saat ini jadwal pemulangan Umar Patek ke Indonesia masih menunggu kabar dari pemerintah Pakistan. Meski tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, Umar Patek bisa dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait Bom Bali I dan Malam Natal tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan, pemerintah Indonesia termasuk Polri belum berhasil memulangkan Umar Patek ke Indonesia, kendati ia telah ditangkap di Pakistan sejak awal Maret 2011 lalu.
Selain Indonesia, disebutkan terjadi tarik ulur kepentingan di antara negara-negara yang ‘menginginkan’ Umar Patek, seperti Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Pakistan sendiri selaku pihak yang menangkapnya. Selain Bom Bali I dan Malam Natal, Umar Patek diduga berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. (tbn/arrahmah.com)