PARIS (Arrahmah.com) – Perancis telah memperingatkan kepada warganya yang terlibat dalam bisnis apapun di wilayah pendudukan Palestina, dan mengatakan bahwa pemukiman ilegal “Israel” melanggar hukum internasional.
“Karena fakta bahwa pemukiman itu adalah ilegal dalam hukum internasional, pelaksanaan kegiatan keuangan di pemukiman seperti transfer uang, investasi, akuisisi properti, penyediaan pasokan atau kinerja dari setiap kegiatan ekonomi lain yang bermanfaat bagi permukiman melibatkan risiko,” kata Kementerian Luar Negeri Perancis dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Russia Today pada Kamis, (26/6/2014).
Kementerian luar negeri Perancis telah memperingatkan warga negara Prancis yang terlibat bagian dalam kegiatan ekonomi permukiman, termasuk pembelian lahan dan investasi di wilayah yang diduduki di Tepi Barat, Al–Quds (Yerusalem Timur), dan Dataran Tinggi Golan.
“Kami menyerukan kepada warga negara atau pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi di pemukiman untuk mencari saran hukum yang tepat sebelum melanjutkan,” pernyataan itu menambahkan.
Peringatan Perancis datang sebagai bagian dari “tindakan bersama yang disusun oleh lima negara Uni Eropa terbesar: Jerman, Inggris, Perancis, Italia, dan Spanyol“, menurut surat kabar Haartz.
“Israel” menduduki kota suci Al-Quds, Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan dalam perang tahun 1967 dan kemudian dianeksasi dalam langkah yang tidak diakui oleh masyarakat internasional atau resolusi PBB.
Sejak itu, “Israel” telah melakukan serangkaian langkah-langkah penindasan untuk memaksa warga Palestina keluar dari Al–Quds, termasuk pembongkaran sistematis rumah-rumah mereka dan pembangunan permukiman.
Ada lebih dari 164 permukiman Yahudi di Tepi Barat, yang mencaplok lebih dari 40 persen dari wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Masyarakat internasional menganggap semua permukiman di tanah yang diduduki adalah ilegal.
Peringatan Perancis diharapkan dengan segera akan diikuti oleh Italia dan Spanyol. Inggris dan Jerman sebelumnya juga telah memberikan peringatan yang serupa terhadap warga mereka.
Belanda juga telah memperingatkan kepada warganya agar tidak terlibat dalam bisnis apapun di tanah yang diduduki. Sementara itu, perusahaan terbesar Belanda telah membatalkan kesepakatannya dengan perusahaan air minum nasional “Israel”.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa masyarakat internasional tidak mengakui permukiman itu sebagai bagian dari “Israel”, yang dapat menyebabkan “sengketa tanah atau perbedaan pendapat mengenai air, tambang atau sumber daya alam lainnya.”
Bereaksi terhadap boikot Eropa, “Israel” mengatakan bahwa mereka akan menghubungi kementerian luar negeri Eropa untuk mencegah mereka mengeluarkan peringatan terhadap warganya.
Tindakan terakhir Eropa terhadap pemukiman ilegal “Israel” bukan yang pertama.
Pada bulan Mei 2013, Uni Eropa telah mengutuk keras rencana “Israel” atas pembangunan 1.000 unit pemukiman baru di Al–Quds, dengan melakukan boikot secara luas untuk sektor swasta Eropa dan bisnis “Israel”.
Sebagai pembalasan bagi pembentukan pemerintah persatuan Palestina, “Israel” mengungkapkan rencana awal bulan ini untuk membangun 3.200 rumah pemukim di Yerusalem dan Tepi Barat yang diduduki.
Selain itu, pada tanggal 18 Juni, “Israel” telah menyetujui usulan untuk membangun 172 apartemen untuk pemukim Yahudi dipemukiman Har Homa di wilayah pendudukan Al–Quds.
(ameera/arrahmah.com)