YERUSALEM (Arrahmah.id) – Lebih dari seribu orang “Israel” menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki pada Senin (10/4/2023) untuk melakukan ritual keagamaan yang melanggar perjanjian status quo saat ini yang hanya mengizinkan umat Islam beribadah di tempat suci tersebut.
Dua belas kelompok ekstremis Yahudi secara ilegal memasuki kompleks Al-Aqsa yang diduduki pada hari kelima hari raya Paskah Yahudi, dan melakukan ibadah dan ritual di depan Gerbang Singa, salah satu gerbang untuk memasuki situs suci umat Islam ini.
Sumber-sumber lokal mengatakan Arab Al Araby Al Jadeed bahwa di antara mereka yang melakukan ibadah secara ilegal adalah mantan anggota Knesset untuk Partai Likud, Moshe Feiglin.
“Para penyusup masuk melalui Bab Al-Silsilah di bawah perlindungan pasukan “Israel”. Para penjaga telah mengamankan daerah itu bagi mereka yang melakukan ritual ilegal dan mengusir jemaah dari masjid Al-Aqsa,” kata Wakaf Islam, yang mengelola Masjid Al-Aqsa.
Sebelum penyerbuan, pasukan keamanan “Israel” memberlakukan pembatasan terhadap pemuda Palestina dan menyita kartu identitas bagi mereka yang memasuki masjid. Mereka juga mencegah penjaga Al-Aqsa memberikan pakaian penutup kepada turis yang berkunjung di gerbang Maghrebi, mengancam akan menangkap mereka.
Masuknya pemukim Yahudi ini terjadi ditengah meningkatnya kekerasan selama sepekan terakhir. Rabu lalu (5/4), pasukan “Israel” cara paksa memasuki kompleks dan memukul serta menangkap ratusan jemaah di dalam masjid.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga dalam Islam. Ibadah dan ritual non-Muslim terlarang di Masjid Al-Aqsa di bawah perjanjian status quo sejak zaman Utsmaniyah.
“Keinginan pemukim “Israel” untuk menghancurkan masjid atau secara paksa mengubah seluruh atau sebagian kompleks menjadi sinagog, seperti yang terjadi pada Masjid Ibrahimi di Hebron, merupakan sumber kecemasan yang mendalam di kalangan rakyat Muslim Palestina,” kata Utusan Khusus PBB, Francesca seorang etnis Albania, pekan lalu.
Tahun lalu, tiga aktivis sayap kanan “Israel” ditangkap karena melakukan ritual di Masjid Al-Aqsa. Pengadilan Magistrat Yerusalem memenangkan mereka setelah banding, keputusan kontroversial yang secara efektif mempertanyakan keamanan perjanjian status quo. (zarahamala/arrahmah.id)