HEBRON (Arrahmah.id) – Pemukim “Israel” menghancurkan bagian stasiun bus di Kota Tua Hebron, selatan Tepi Barat yang diduduki, di bawah perlindungan polisi, lapor media lokal pada Ahad (9/7/2023).
Dalam video yang dibagikan secara online, para pemukim terlihat menggunakan buldoser untuk menghancurkan bagian-bagian bangunan, yang terletak di pusat Kota Tua Hebron.
Para pemukim menghancurkan lengkungan luar di atap gedung garasi, yang direbut oleh tentara “Israel” pada awal 1980-an dan diubah menjadi pos terdepan, kata koordinator Asosiasi Pembela Hak Asasi Manusia Imad Abu Shamsiyya kepada Al Araby Al- Jadeed.
Bagian dari stasiun bus juga dilaporkan dihancurkan dalam upaya untuk memperluas permukiman Beit Romano di Hebron, yang terletak di dekat Sekolah Osama bin al-Munqith, menurut harian pan-Arab Al-Quds Al-Arabi.
Hebron, juga dikenal sebagai al-Khalil dalam bahasa Arab, adalah rumah bagi lebih dari 800 pemukim ekstremis yang secara teratur melecehkan dan mengintimidasi warga Palestina.
Area di mana stasiun itu berada termasuk sebuah bangunan tua yang digunakan sebagai pemberhentian bus Palestina yang datang dari Yerusalem yang diduduki dan lokasi lain dari pedalaman Palestina.
Strukturnya terdiri dari dua lantai, salah satunya digunakan oleh militer “Israel” sebagai rencana perluasan penggalian ilegal di seluruh area, menurut Al-Araby Al-Jadeed.
Menurut Abu Shamsiyya, otoritas “Israel” berusaha menerapkan rencana yang awalnya diusulkan pada 2017 untuk mensurvei tempat-tempat bersejarah Palestina dari sekitar Kota Tua, dalam upaya untuk memperluas kompleks permukiman yang dibangun di daerah tersebut. Permukiman ilegal tersebut meliputi Beit Hadassah, Abraham Avenue, Beit Romano, dan Tel Rumeida.
Koordinator menambahkan bahwa pasukan dan pemukim “Israel” bertujuan untuk membersihkan daerah tertutup Kota Tua dari penduduknya, dan mengisolasi mereka dari daerah Palestina lainnya yang akan membuat mereka rentan terhadap serangan pemukim.
Komite Rekonstruksi Hebron mengatakan sedang menyelidiki pekerjaan penggalian dan pembongkaran yang dilakukan oleh para pemukim “Israel”.
Permukiman di tanah Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional, dan serangan pemukim – termasuk penghancuran properti – telah berulang kali dikutuk oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia.
Juga di Hebron, pasukan “Israel” menangkap empat pria Palestina pada Ahad (9/7), menurut kantor berita resmi Palestina, Wafa.
Sumber-sumber lokal mengatakan kepada outlet Palestina bahwa pasukan “Israel” menangkap para korban setelah sejumlah penggerebekan di rumah-rumah di lingkungan kota.
Hebron, Jenin, Nablus, dan kota-kota Palestina lainnya, hampir setiap hari menjadi sasaran penggerebekan, penangkapan, dan kekerasan yang dilakukan oleh tentara “Israel”. (zarahamala/arrahmah.id)