TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Pemukim ilegal Yahudi bersenjata, di bawah perlindungan pasukan ‘Israel’, mengamuk di kota-kota di seluruh Tepi Barat yang diduduki pada Jumat (19/7/2024), menyerang warga Palestina.
Ratusan pemukim menyerbu kota Huwara, selatan Nablus, menyerang warga Palestina dan properti mereka, menurut media berita Palestina.
WAFA melaporkan bahwa tentara yang bersenjata lengkap menembaki pemuda setempat yang mencoba mengusir serangan para pemukim.
Para pemukim juga menyerang kendaraan milik warga Palestina di dekat pemukiman ilegal Yitzhar, yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan tersebut. Mereka juga memblokir jalan utama Hawara, sehingga kendaraan tidak dapat lewat.
Pemukim juga menyerang desa Karma, sebelah selatan Hebron (Al Khalil), lansir WAFA.
Para pemukim menyerang properti penduduk, memecahkan jendela kendaraan mereka, dan menyerang toko onderdil mobil.
Masafer Yatta
Di tempat lain, pemukim menyerbu daerah Khilet a-Dabe di Masafer Yatta dan pinggiran kota Dura, selatan Hebron.
Para pemukim juga menyerang kota Kafr Qaddum, timur Qalqilya, Jabal Karm Al-Nimr dekat Beita, selatan Nablus, dan desa Al-Marzaa Al-Sharqiya, timur laut Ramallah.
Menurut sumber Palestina, pasukan ‘Israel’ menembakkan gas air mata ke arah para pemuda selama penyerbuan mereka di Kafr Qaddum.
Kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan properti mereka telah meningkat drastis sejak dimulainya agresi ‘Israel’ terhadap warga Palestina pada 7 Oktober, demikian laporan WAFA.
Jurnalis Terluka
Di Nablus, seorang jurnalis terluka oleh tabung gas di kepala, dan beberapa warga sipil menderita karena menghirup gas pada Jumat (19/7) ketika pasukan ‘Israel’ membubarkan protes anti-permukiman di kota Beita, selatan Nablus.
WAFA melaporkan bahwa pasukan ‘Israel’ menggunakan peluru tajam dan tabung gas air mata selama penindakan terhadap aksi pekanan di Beita. Beberapa warga sipil menderita keracunan gas.
Jurnalis Sadiq Ryan dilaporkan terluka setelah tabung gas menghantam kepalanya. Serangan itu terjadi saat pasukan ‘Israel’ melarang penduduk mendekati tanah mereka yang berdekatan dengan Gunung Sabih, tempat pemukiman ilegal Evaytar berada.
Aksi pekanan di Beita terjadi di tengah meningkatnya ketegangan menyusul keputusan pemerintah ‘Israel’ untuk melegalkan pos terdepan tersebut dengan menyatakannya sebagai “tanah negara,” bersama dengan empat pos pemukiman lainnya di Tepi Barat.
Pos Pemeriksaan Ditutup
Pada Jumat malam (19/7), pasukan pendudukan ‘Israel’ menutup pos pemeriksaan militer Awarta dan Beit Furik di sekitar kota Nablus, mencegah kendaraan melintas.
Penutupan ini menambah pembatasan yang sedang berlangsung yang diberlakukan oleh otoritas ‘Israel’ di Tepi Barat, yang memengaruhi kebebasan bergerak bagi warga Palestina di wilayah yang diduduki, kata WAFA.
Pasukan pendudukan ‘Israel’ juga menutup pintu masuk selatan desa Shufa, tenggara Tulkarem.
Pasukan ‘Israel’ menggunakan buldoser untuk memblokir pintu masuk dengan gundukan tanah, mencegah akses kendaraan Palestina masuk dan keluar desa.
‘Israel’ secara ketat membatasi kebebasan bergerak warga Palestina melalui kombinasi kompleks sekitar 100 pos pemeriksaan tetap, pos pemeriksaan terbang, jalan khusus pemukim dan berbagai penghalang fisik lainnya, demikian laporan WAFA.
Sanksi Uni Eropa
Awal pekan ini, Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap lima individu ekstremis ‘Israel’ dan tiga entitas atas pelanggaran hak asasi manusia sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
“Individu dan entitas yang tercantum bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan pada Senin (15/7).
Ini termasuk penyalahgunaan hak setiap orang untuk menikmati standar integritas fisik dan mental setinggi-tingginya yang dapat dicapai, hak atas properti, hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan.”
‘Israel’ telah menduduki Tepi Barat, yang merupakan rumah bagi tiga juta warga Palestina, sejak 1967.
Perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700.000 pemukim ‘Israel’ tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Semua pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional. (zarahamala/arrahmah.id)