YERUSALEM (Arrahmah.com) – Sekelompok pemukim Yahudi mencoba untuk mengambil alih sebuah rumah yang ditempati oleh warga Palestina di lingkungan Aqabat al-Khalidiya pada Senin pagi (16/3/2015) kata sumber-sumber lokal, sebagaimana dilansir oleh Ma’an News Agency.
Para pemukim menuntut penggusuran segera rumah yang diklaim dimiliki oleh orang-orang Yahudi itu menurut keputusan Pengadilan Distrik Yerusalem “Israel”.
Ketegangan semakin meningkat setelah puluhan pemukim “Israel” tiba di lokasi itu dan berusaha untuk mengevakuasi secara paksa rumah yang dihuni oleh keluarga Sub Laban di tengah-tengah meningkatnya kehadiran polisi, penduduk setempat, dan aktivis perdamaian asing.
Juru bicara dari lingkungan Basim al-Qadoumi mengatakan bahwa rumah itu terletak di dalam bangunan bersejarah era Ottoman dan Mamluk. Keluarga Sub Laban telah menghuni rumah itu untuk waktu yang sangat lama sejak keluarga itu menempatinya sebelum tahun 1967, tambahnya.
Sekelompok aktivis asing dan penduduk setempat menempati rumah itu sebagai aksi solidaritas terhadap keluarga yang menolak rumahnya digusur. Pengadilan Distrik Yerusalem “Israel” pada Senin siang memutuskan untuk menunda penggusuran rumah itu hingga Mei.
Polisi “Israel” menyerbu rumah itu pada pagi hari dan memerintahkan keluarga Sub Laban untuk pergi dari rumah itu.
Pemukim Yahudi pada Februari lalu berusaha untuk mengusir pemilik rumah itu, dan mengklaim bahwa rumah itu milik keluarga Yahudi dan bahwa pemukim yang berhak untuk menghuninya bukan keluarga Palestina.
Ini bukan pertama kalinya pemukim Yahudi menyerang rumah warga Arab di Yerusalem untuk keperluan evakuasi. Lebih dari 20 unit rumah baru-baru ini telah diambil alih secara paksa oleh para pemukim Yahudi di kawasan Silwan.
(ameera/arrahmah.com)