JAKARTA (Arrahmah.com) – Luthfi Alfiandi, pelajar yang pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial masih ditahan dan akan segera disidang pada Desember 2019.
Warganet yang tidak terima dengan penahanan LA meluncurkan tagar #BebaskanLuthfi hingga menjadi trending topic nomor 1 di Twitter.
Foto Luthfi yang mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata saat ikut dalam aksi pelajar STM di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu viral di media sosial.
Pada awal Oktober 2019 lalu, Lutfi Alfiandi ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat. Pada akhir November ini Lutfi harus dipindahkan ke Salemba.
Kabar terkini Luthfi diketahui dari postingan sang ibunda, Nurhayati Sulistya, melalui media sosial Facebook.
Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.
Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.
Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.
Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.
(ameera/arrahmah.com)