JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah akan segera menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam iklan diberbagai media, pemerintah “mengaku” bahwa subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran. Di sana diperlihatkan kemiskinan masyarakat yang tidak kunjung membaik. Seakan pemerintah membuka aib sendiri. Ada kesalahan dalam penyaluran subsidi. Pengurus pusat PUI mengirimkan pernyataan persnya kepada redaksi arrahmah.com Kamis (13/6/2013).
Sekretaris jenderal PP Pemuda PUI Raizal Aripin menegaskan bahwa kenaikan BBM salah satunya dipicu oleh UU Migas No. 22 Tahun 2001. “Harga minyak kita disesuaikan dengan harga pasar (Pasal 3 huruf b) yang tidak banyak terjangkau oleh rakyat miskin Indonesia.” Sambungnya lagi, “UU Migas harus direvisi karena bertentangan dengan konstitusi dasar negara UUD 1945 pasal 33 (1,2,3, dan 4). Dan karenanya, atas nama elemen bangsa Indonesia, pemuda PUI menolak kenaikan BBM dan meminta pemerintah segera menghentikan politisasi kenaikan harga BBM.
Sementara itu ketua umum Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PP pemuda PUI), H. Iman Budiman menilai bahwa pemberian kompensasi kenaikan BBM dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak memberikan solusi. Bahkan secara tidak langsung melanggengkan kemiskinan. “(BLSM) hanya sementara, sedangkan kenaikan BBM selamanya. Ini pembangkangan terhadap demokrasi ekonomi Indonesia, dimana menjunjung kekeluargaan dan kedaulatan.” Ujar Iman.
Dengan memperlihatkan data, Iman mengatakan “Kita lihat, siapa yang menguasai produksi minyak kita. Pertamina hanya memproduksi 13,8 %, selebihnya oleh Chevron (41%), Total E & P Indonesie (10%), Chonoco-Philips (3,6%) dan CNOOC (4,6%). Padahal jelas, dalam UUD 1945 pasal 33, kekayaan negara dikuasai untuk masyarakat.”
Mengacu dari hitungan INDEF, sambungnya “jika 15,5 juta rumah tangga miskin dibayar Rp.150.000 per bulan selama lima bulan setara dengan Rp.11,6 triliun. Maka, ini hanya sia-sia buang anggaran yang tidak produktif. Kenapa tidak diprioritaskan dalam pembangunan ekonomi mikro.”
(azmuttaqin/arrahmah.com)