JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada Selasa (10/10/2017), sekitar pukul 15.00 WIB, rombongan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs seword.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat No. 09 Jakarta Pusat.
“Kami nilai Seword.com berseberangan dan melanggar UU ITE terutama pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2)”, ungkap Siswanto Rawali, Ketua PP Muhammadiyah bidang Komintel.
Siswanto Rawali menegaskan alasan melaporkan situs seword.com karena situs tersebut menebar kebencian dan hoax.
“Kami berharap laporan kami ke kemkominfo dan Bareskrim Polri ditindaklanjuti secara profesional dan transparan”, imbuhnya.
Setelah selesai lapor di Kemenkominfo, PP Pemuda Muhammadiyah bertolak ke Bareskrim Polri.
(ameera/sp/arrahmah.com)