BANDUNG (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis, secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Panglima Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar.
Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3/2011) malam yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto, serta Ketua Majelis Ulama Inodnesia (MUI) Jabar Hafidz Usman.
Rapat itu berlangsung di rumah dinas Gubernur Jabar, yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.
Gubernur Jabar mengemukakan, sebagai tahap awal sosialisasi pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar.
Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub itu, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.
Dengan adanya pergub tersebut, menurut dia, maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang di provinsi Jabar.
Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, katanya, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.
Kemudian, ia menyatakan, larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
Pergub Jabar itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah. (ant/arrahmah.com)