JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara yang berlaku mulai Rabu (28/3/2018).
Menanggapi surat keputusan tersebut, pengelola Hotel Alexis memasang spanduk besar di halaman luar hotel yang berisikan komitmennya untuk menghentikan semua kegiatan usahanya tersebut.
“Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini. Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,” demikian yang tertulis dalam spanduk tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberikan tenggat waktu hingga hari ini, Rabu (28/3), kepada pengelola Hotel dan Griya pijat Alexis, untuk menutup operasionalnya.
Usaha itu disebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 lantaran di dalamnya diduga terdapat praktik prostitusi.
Dalam surat itu, manajemen diberikan waktu 5 x 24 jam untuk menghentikan operasinya.
Sebagaimana dilansir Viva.co.id, Anies memberikan ultimatum kepada pengelola agar paling lambat penutupan dilakukan pada malam ini.
“Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan maka besok kami akan bertindak,” tegasnya.
Pada Selasa 27 Maret 2018, Anies resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis di Gedung Balai Kota, Jakarta. Langkah itu ditempuh, setelah Anies mendapat laporan dan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya dugaan praktik asusila di sana.
(ameera/arrahmah.com)