JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam beroperasi sepanjang bulan suci Ramadan. Namun, sebagian tempat hiburan malam masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta. Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, beberapa jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri wajib tutup. Tepatnya pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
Jenis usaha pariwisata itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat. Juga berlaku bagi arena permainan ketangkasan manual, mekanik, serta bar malam, diskotik, dan lainnya.
Andika menjelaskan, tidak semua tempat hiburan malam wajib ditutup. Ada tempat hiburan malam dengan kategori tertentu masih diperbolehkan beroperasi.
“Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat. Juga hotel bintang lima dikecualikan dari ketentuan,” katanya.
“Tidak berdekatan dengan permukiman warga dan rumah ibadah. Terutama juga sekolah, dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan,” jelas Andhika.
(ameera/arrahmah.id)