JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Pasar Bebas Plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Program ini merupakan kolaborasi dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dan PD Perumda Pasar Jaya serta didukung oleh Kedutaan Besar Kanada sebagai langkah untuk mengurangi sampah utamanya kantong plastik.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen dibutuhkan untuk menentukan keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
“Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama. Jakarta menerapkan asas keadilan ketika merumuskan kebijakan ini. Sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019, penggunaan kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya menjadi kewajiban pengelola pasar rakyat, namun juga pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Syaripudin, lansir rri.co.id.
Syaripudin juga mengatakan,program Pasar Bebas Plastik masih terus disosialisasikan, dan ke depan pihaknya tak segan akan memberikan sanksi jika ada pihak yang kedapatan masih menggunakan kantung plastik sekali pakai.
Sebab diakui Syaripudin, pasar tradisional merupakan salah satu tempat yang berkontribusi menghasilkan sampah di Jakarta. Sedikitnya 600 ton sampah diangkut dari 153 pasar di Jakarta per hari.
“Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” lanjut Syaripudin.
Berdasarkan survey yang telah dilakukan di Pasar Jaya Tebet Barat, sebanyak 89.5% pedagang bersedia mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Angka ini menunjukkan para pedagang memiliki keinginan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai berdasarkan survei ini sebesar 30 lembar kantong plastik berukuran kecil dan 25 lembar kantong plastik berukuran besar setiap harinya rata-rata yang dikeluarkan setiap pedagang.
Untuk menjawab permasalahan ini, para pedagang pun nantinya juga akan diberikan kantong kertas yang terbuat dari kertas bekas secara gratis selama beberapa hari sebagai bentuk uji coba.
Adapun program pasar bebas plastik merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Meski peraturan ini baru akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2020, berbagai upaya untuk menyosialisasikan program tersebut mulai dilakukan.
Program ini meliputi sosialisasi kepada para pedagang, melalui berbagai rangkaian kegiatan seperti diskusi bersama para pedagang tentang alternatif pengganti plastik sekali pakai serta turut melibatkan penyedia Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) agar para pedagang mendapat solusi terkait penghentian penggunaan plastik sekali pakai. Ke depan seluruh pasar di Jakarta akan menerapkan Pergub ini.
(ameera/arrahmah.com)