BOGOR (Arrahmah.om) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, tetap melarang jemaat GKI Yasmin menggelar perayaan Natal di lingkungan perumahaan Yasmin karena sengketa tempat yang belum berujung.
“Kami tidak mengizinkan mereka merayakan Natal di Yasmin, kami telah menyiapkan tempat di Harmoni, lokasinya tidak jauh dari GKI Yasmin”, kata Sekda Kota Bogor, Bambang Gunawan pada hari Jumat (23/12/2011).
Sementara itu, wakil ketua Komnas HAM Yosep Adi menyatakan, bahwa pelarang tersebut melanggar hak asasi kebebasan beribadah. Yosep memperingatkan “Kasus GKI Yasmin sudah menjadi perhatian badan PBB juga. Jadi, jangan main-main,” katanya, dilansir vivanews.
Komnas HAM meminta agar aparat kepolisian pun bertindak persuasif kepada masyarakat agar perayaan Natal di GKI Yasmin bisa berjalan aman dan lancar. “Jangan sampai para jemaat diganggu oleh kelompok tertentu,” ungkap Yosep.
Aneh, aparat dikabarkan akan menambah pasukan untuk melindungi GKI Yasmin pada hari natal. Tidak hanya pada hari natal, setiap minggu pun GKI Yasmin selalau dijaga ketat oleh para aparat, meski telah jelas bahwa GKI Yasmin melanggar hukum.
Sudah diserukan berulang kali, bahwa kasus GKI Yasmin bukanlah masalah pelanggaran “HAM” atau intoleransi beragama, tapi sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin adalah murni masalah sengketa hukum.
Tapi, tetap saja pihak-pihak yang senang memojokkan kaum muslimin menuduh kaum muslimin telah melanggar hak asasi dan intolerasi dalam beragama.
(siraaj/arrahmah.com)